Sunday, April 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

BPOM Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Bernilai Investasi Rp7,7 Miliar

March 16, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
BPOM Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Bernilai Investasi Rp7,7 Miliar
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, Kamis (16/3). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap produk kosmetik ilegal bernilai investasi Rp7,7 miliar di kawasan pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara. Gudang yang beralamat di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, Kamis (16/3) mengatakan gudang tersebut adalah fasilitas produksi besar, sampai Rp7,7 miliar. Gudang berlantai tiga yang berdiri pada luas lahan sekitar 450 meter persegi itu juga dilengkapi fasilitas laboratorium penelitian dan pengembangan produk di lantai teratas.

Pada lantai dua tersimpan penyimpanan bahan baku dan alat produksi. Lantai dasar gudang memiliki luas ruangan yang cukup untuk memarkir hingga tiga unit mobil boks untuk keperluan distribusi.

Secara rinci, barang bukti yang disita antara lain, bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

BPOM juga menyita bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta, produk perantara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dari lokasi.

BPOM melalui tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli terkait temuan itu. Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Menurut Penny dilansir dari Kantor Berita Antara, praktik produksi itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi di Elang Laut, Jakarta Utara, diduga dilakukan sejak September 2022.

“Peredaran kosmetik ilegal ini cukup luas, mulai di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali di Denpasar, dan sebagian wilayah Sumatra seperti Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung,” katanya.

Ia mengatakan, produk tersebut sangat berbahaya, sebab tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Selain itu, BPOM juga memastikan sarana produksi yang digunakan tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higienis sanitasi sarana yang sangat kurang.

Terhadap tersangka, kini dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Mereka yang terlibat juga dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Pasal lainnya yang juga diterapkan adalah Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, demikian Penny K Lukito. (kmb/balipost)

Credit: Source link

Continue Reading
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pertunjukan ‘Cinderella and the Fairies’ Libatkan 1.500 Ballerina

Next Post

Volkswagen ungkap pengembangan mobil listrik dengan harga terjangkau

Related Posts

Ledakan dan Kebakaran Terjadi di Kilang Pertamina Dumai
News

Ledakan dan Kebakaran Terjadi di Kilang Pertamina Dumai

April 2, 2023
Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan
News

Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan

April 1, 2023
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun
News

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun

March 31, 2023
Next Post
Volkswagen ungkap pengembangan mobil listrik dengan harga terjangkau

Volkswagen ungkap pengembangan mobil listrik dengan harga terjangkau

Audi siapkan 20 model mobil untuk 2025, setengahnya EV

Audi siapkan 20 model mobil untuk 2025, setengahnya EV

Tips Amankan Berinvestasi di Tengah Gejolak Kejatuhan 2 Bank Besar

Tips Amankan Berinvestasi di Tengah Gejolak Kejatuhan 2 Bank Besar

Hayaidesu ajak pengikut Instagram rasakan keseruan riding di Thailand

Hayaidesu ajak pengikut Instagram rasakan keseruan riding di Thailand

March 27, 2023
Sasar Nasabah Milenial, DPK Kuartal I Bank J Trust Tumbuh Positif

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 86,6 Miliar

March 29, 2023
Budidaya Tembakau Virginia di Buleleng Punah

Budidaya Tembakau Virginia di Buleleng Punah

March 27, 2023
Berkaca dari Venna Melinda, Haruskah Istri Maafkan Suami KDRT?

Sidang KDRT Ferry, Dari Caolekan Hingga Venna Memukul Wajahnya Sendiri

March 28, 2023
Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali

Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali

March 26, 2023
Dari Tidak Menolak Piala Dunia FIFA U20 hingga Mobil Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Dari Tidak Menolak Piala Dunia FIFA U20 hingga Mobil Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

March 31, 2023
Bursa Pameran Pariwisata Bukukan Devisa Rp 5,3 Triliun

Bursa Pameran Pariwisata Bukukan Devisa Rp 5,3 Triliun

March 14, 2023
Melantai di Bursa, BDKR Incar Laba Rp 35,7 Miliar Tahun ini

Melantai di Bursa, BDKR Incar Laba Rp 35,7 Miliar Tahun ini

March 3, 2023
DKPP akan Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas

DKPP akan Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas

March 12, 2023
Kekhawatiran The Fed Agresif Mereda, IHSG Siap Menguat

Kekhawatiran The Fed Agresif Mereda, IHSG Siap Menguat

March 13, 2023
Stop Menampilkan Foto Korban, Cukup Kendaraan yang Terlibat

Stop Menampilkan Foto Korban, Cukup Kendaraan yang Terlibat

March 25, 2023
Lagu ‘Glorious’ Karya Weird Genius Gagal Berkumandang di Pildun U-20?

Lagu ‘Glorious’ Karya Weird Genius Gagal Berkumandang di Pildun U-20?

March 28, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ledakan dan Kebakaran Terjadi di Kilang Pertamina Dumai
  • GM akan hapus Apple CarPlay dan Android Auto di kendaraan listrik
  • Chery janjikan bawa kendaraan ramah lingkungan di pameran GIIAS 2023

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!