Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»BPOM Ungkap Temuan Puluhan Drum Etilen Glikol Perusak Ginjal
    News

    BPOM Ungkap Temuan Puluhan Drum Etilen Glikol Perusak Ginjal

    November 9, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    BPOM Ungkap Temuan Puluhan Drum Etilen Glikol Perusak Ginjal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    BPOM Ungkap Temuan Puluhan Drum Etilen Glikol Perusak Ginjal 2
    Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait temuan senyawa kimia berbahaya EG/DEG pada puluhan drum yang dipalsukan di sekitar gudang penyimpanan bahan baku obat di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG). Senyawa kimia itu ditemukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.

    “BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, Rabu (9/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok. Berdasarkan hasil penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, diketahui senyawa EG/DEG yang kini dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia, diketahui dikelola dan dimiliki oleh CV Samudera Chemical selaku distributor bahan baku obat.

    Drum yang masing-masing berkapasitas sekitar 200 liter itu, tersimpan di dalam gudang berukuran 3×4 meter persegi di sekitar kebun pisang yang tertutup beton pada lahan fasos fasum, sedangkan separuhnya tersimpan di gudang lain berjarak selemparan batu.

    Warga sekitar menyebut, gudang tersebut sudah ada sejak dua tahun lalu. Gudang di sekitar kebun pisang dibangun kurang dari satu tahun terakhir.

    Pada kemasan bagian luar drum berwarna putih tertempel stiker identitas bertuliskan Propylene Glycol berikut logo perusahaan farmasi bahan baku obat multinasional, The Dow Chemical.

    EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

    Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

    “Harusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG, jadi bukan lagi PG,” katanya.

    Menurut Penny, temuan itu diduga kuat merupakan bentuk pemalsuan produk bahan baku obat karena pada label mencantumkan PG, padahal isi di dalamnya EG.

    Dugaan kuat pemalsuan juga tampak dari tulisan The Dow Chemical yang berbeda abjad M pada label. Sebab sejumlah drum ditemukan menggunakan huruf M ganda pada tulisan Chemical.

    “EG ini adalah zat pencemar yang menimbulkan suspek gagal ginjal hingga kematian karena konsentrasi yang begitu tinggi,” katanya.

    Penny mengatakan jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chamical didatangkan dari CV Anugrah Perdana Gemilang yang juga pemasok utama dari CV Budiartha.

    Kedua perusahaan distributor itu memasok produk mereka ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama yang sebelumnya terbukti menggunakan cemaran EG dan DEG.

    Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan Bareskrim Polri untuk menelisik lebih jauh unsur pidana dalam penyalahgunaan bahan baku obat.

    BPOM sebelumnya telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

    Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePolisi Periksa Pelapor Baim Wong Kasus Prank KDRT
    Next Article Inavac Peroleh Izin Penggunaan Darurat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.