Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"
    News

    Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"

    May 6, 2019Updated:January 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"

    Sultan Hassanal Bolkiah Brunei pertama kali mengumumkan rencana untuk hukum pidana baru pada 2013, bagian pertama diperkenalkan pada tahun berikutnya (Foto: EPA)

    Jakarta, Jurnas.com – Penguasa Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan, telah menangguhkan pemberlakuan penuh Undang-Undang Jinayah Syariah atau Syariah Penal Code Order (SPCO). Keputusan itu menyusul kecaman luas dan protes terhadap.

    Pada perlakuan moratorium atau penangguhan hukuman mati yang sudah berlangsung selama 20 tahun, kini juga berlaku bagi kasus-kasus seks sesama jenis, pemerkosaan, dan perzinahan yang diatur dalam hukum syariah Islam.



    Sultan Bolkiah mengatakan, menyadari terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan undang-undang yang dimaksud.” Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran,” ujarnya.

    “Namun, kami yakin apabila salah tanggapan itu bertukar menjadi kepahaman yang betul, maka apa yang mulanya dianggap buruk, baru akan nampak pula kebaikannya,” kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidato yang disiarkan televisi setempat.

    Baca juga.. :

    • Tutup Akun, Hotel Sultan Brunei Diejek Netizen
    • PBB: Hukum Syariah di Brunei Langgar HAM
    • Donor Darah Garda BMI Darussalam Diapresiasi Kemenkes Brunei

    Dia menambahkan, bahwa selama lebih dua dekade Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah undang-undang hukum konvensional.

    “Moratorium ini juga akan diberlakukan terhadap SCPO yang memang menyediakan ruang lebih luas bagi pengampunan hukuman mati,” ujar Sultan dilansir BBC.

    TAGS : Brunei Darussalam Sultan Hasanal Bolkiah Kasus LGBT

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52148/Brunei-Tangguhkan-Hukuman-Mati-LGBT/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIsrael Terus Gempur Jalur Gaza
    Next Article Penyebab Pesawat Rusia Terbakar Belum Diketahui
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.