Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"
    News

    Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"

    May 6, 2019Updated:January 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"

    Sultan Hassanal Bolkiah Brunei pertama kali mengumumkan rencana untuk hukum pidana baru pada 2013, bagian pertama diperkenalkan pada tahun berikutnya (Foto: EPA)

    Jakarta, Jurnas.com – Penguasa Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan, telah menangguhkan pemberlakuan penuh Undang-Undang Jinayah Syariah atau Syariah Penal Code Order (SPCO). Keputusan itu menyusul kecaman luas dan protes terhadap.

    Pada perlakuan moratorium atau penangguhan hukuman mati yang sudah berlangsung selama 20 tahun, kini juga berlaku bagi kasus-kasus seks sesama jenis, pemerkosaan, dan perzinahan yang diatur dalam hukum syariah Islam.



    Sultan Bolkiah mengatakan, menyadari terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan undang-undang yang dimaksud.” Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran,” ujarnya.

    “Namun, kami yakin apabila salah tanggapan itu bertukar menjadi kepahaman yang betul, maka apa yang mulanya dianggap buruk, baru akan nampak pula kebaikannya,” kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidato yang disiarkan televisi setempat.

    Baca juga.. :

    • Tutup Akun, Hotel Sultan Brunei Diejek Netizen
    • PBB: Hukum Syariah di Brunei Langgar HAM
    • Donor Darah Garda BMI Darussalam Diapresiasi Kemenkes Brunei

    Dia menambahkan, bahwa selama lebih dua dekade Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah undang-undang hukum konvensional.

    “Moratorium ini juga akan diberlakukan terhadap SCPO yang memang menyediakan ruang lebih luas bagi pengampunan hukuman mati,” ujar Sultan dilansir BBC.

    TAGS : Brunei Darussalam Sultan Hasanal Bolkiah Kasus LGBT

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52148/Brunei-Tangguhkan-Hukuman-Mati-LGBT/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIsrael Terus Gempur Jalur Gaza
    Next Article Penyebab Pesawat Rusia Terbakar Belum Diketahui
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.