Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bupati Bintan Ditetapkan Tersangka | BALIPOST.com
    News

    Bupati Bintan Ditetapkan Tersangka | BALIPOST.com

    August 12, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bupati Bintan Ditetapkan Tersangka | BALIPOST.com 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bupati Bintan Ditetapkan Tersangka | BALIPOST.com 2
    Alexander Marwata. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka. Selain Apri, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018 “Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8).

    Untuk kepentingan penyidikan, Alex dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

    Apri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

    “Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1,” kata Alex.

    KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAdira Finance akan lunasi cicilan 31 pelanggan melalui Harcilnas 2021
    Next Article Tes Rendah, 24 Ribu Orang Positif Covid-19, Meninggal 1.466 Jiwa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.