Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi jadi Tersangka KPK
    News

    Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi jadi Tersangka KPK

    August 2, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi jadi Tersangka KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi jadi Tersangka KPK

    Konferensi Pers KPK OTT Kajari Pamekasan

    Jakata – Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan penyimpangan dana desa di Desa Dassok, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

    Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017) malam. Penetapan itu hasil gelar perkara setelah sebelumnya melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan.

    “Setelah pemeriksaan awal dan dilakukan gelar perkara, ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan meningkatkan ke tingkat penyidikan,” ucap Laode.

    Selain Achmad Syafii dan Rudi Indra Prasetya, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk, Agus Mulyadi sebagai tersangka. Kemudian, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

    Para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan itu ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

    Diduga sebagai pihak pemberi suap Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rudi Indra Prasetya yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “AGM pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang gunakan dana desa. Nilai proyek Rp 100 juta,” tutur Syarif.

    Hingga kini, kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Esok, mereka akan diboyong ke kantor KPK.

    “KPK mengingatkan semua pihak agar melakukan pengelolaan dana desa secara bertanggungjawab agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tandas Laode.

    TAGS : KPK OTT Pamekasan Dana Desa

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19640/Bupati-dan-Kajari-Pamekasan-Resmi-jadi-Tersangka-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTak Usut Kasus Kakap, KPK Dinilai Tebang Pilih
    Next Article Rumah Dinas Kajari Pamekasan Jadi Tempat Transaksi Suap
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.