Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif resmi ditetapkan sebagai tersangkapada dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel dan Surabaya pada Kamis (4/1/2018). Selain Latif, lembaga antikorupsi juga menetapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017. KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Dalam perkara ini, Abdul Latif yang merupakan Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Selatan, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap. Sementara Donny Winoto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap. Total suap yang diberikan Donny kepada Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani senilai Rp 3,6 miliar.
“Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017, sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar,” ungkap Agus.
Atas perbuatan itu, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Abdul Latif Hulu Sungai Tengah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27368/Bupati-dan-Ketua-Kadin-HST-Resmi-Tersangka-Suap/