AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana membuka pelaksanaan kegiatan Job Fair serta lanching Unit Layanan Disabilitas (ULD) di kantor Disnakertrans Karangasem, Kamis (10/11). Dalam kegiatan tersebut, Gede Dana meminta agar Job Fair mampu mengatasi ketidakseimbangan antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dikarenakan faktor kualitas, kuantitas dan informasi yang belum luas.
Gede Dana mengungkapkan, kegiatan Job Fair ini tidak hanya sekedar formalitas saja, tetapi diimplementasikan secara baik dan benar, serta kedepanya Job Fair menjadi agenda rutin untuk tetap dilaksanakan. Bahkan, kalau bisa lebih dari sekali dalam setahun, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Karangasem.
“Permasalahan ketenagakerjaan disebabkan dari kondisi jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai. Sehingga permasalahan mengenai kesempatan kerja ini menjadi semakin penting dan mendesak karena pertumbuhan angkatan kerja yang lebih cepat daripada pertumbuhan kesempatan kerja yang tersedia. Itu karena ketidakseimbangan antara persediaan dan kebutuhan tenaga kerja baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja dan kesenjangan informasi antara perusahaan pengguna dan pencari kerja,” ujar Gede Dana.
Menurut, Gede Dana, kesenjangan informasi disebabkan karena adanya hambatan dalam penyampaian informasi dari pengguna tenaga kerja ke pencari kerja atau sebaliknya pengguna tenaga kerja kesulitan menemukan informasi mengenai tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja melalui Job Fair Karangasem 2022.
“Kami harap Job fair menjadi suatu jembatan untuk mempertemukan atau memfasilitasi pihak perusahaan dan pencari kerja. Tujuan general-nya sendiri tentu saja untuk meminimalisir angka pengangguran melalui peningkatan penempatan tenaga kerja. Maka dari itu, kegiatan Job Fair mampu mengatasi ketidakseimbangan antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dikarenakan faktor kualitas, kuantitas dan informasi yang belum luas,” katanya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, kata Gede Dana, telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 470/HK/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022. Hal ini sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan terhadap hak kerja bagi para Penyandang Disabilitas.
Dalam implementasinya, baik Pemerintah maupun perusahaan swasta di Kabupaten Karangasem sudah mempekerjakan Penyandang Disabilitas, namun prosentasenya masih sangat jauh dari ketentuan yang berlaku.
“Semoga dengan dibentuknya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ini, pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas terpenuhi. Mulai dari informasi pelatihan kerja, sarana prasarana pelatihan yang ramah dan sesuai kebutuhan peserta latih dengan ragam disabilitasnya, hingga layanan penempatan berupa informasi lowongan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada perusahaan pemberi kerja,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan. I Ketut Kanginan Subandi, mengatakan, meski pihaknya menyiapkan 100 lowongan kerja di berbagai sektor, namun pihaknya juga mengandeng sejumlah agen penyalur tenaga keluar negeri baik kerja kapal pesiar maupun di darat. Dan ada ribuan lowongan kerja di kapal pesiar yang dibawa oleh para agen, bahkan ada beberapa langsung interview di tempat ini.
“Bahkan, ada yang mencari ratusan orang tenaga kerja tetapi itu ditempatkan bukan hanya di Karangasem namun seluruh Bali. Dan kami juga menggandeng para pengusaha yang membuka lowongan kerja untuk mengakomodir para penyandang disabilitas di Karangasem,” katanya. (Adv/balipost)
Credit: Source link