Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta – Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang itu diberikan lantaran Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Rudy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018). Pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rudy didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Padahal diketahui hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Terkait pencalonan itu, Amran sudah sering berkomunikasi dengan Rudy yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara. Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN.
Permintaan itu terjadi saat Amran dan Rudy bertemu di Jakarta 2015. Saat itu Amran berjanji akan memberi bantuan pada Rudy jika dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN.
Amran saat itu berjanji akan mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Amran selain itu juga berjanji akan memberikan dana untuk keperluan Rudy.
Atas permintaan dan tawaran itu, Rudy saat itu menyampaikan, `Nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam`. Merespon permintaan Amran, Rudy akhirnya berhasil membuat Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Uang yang diberikan kepada Rudy ternyata bukan dari kocek pribadi Amran. Uang ternyata berasal dari para pengusaha kontraktor yang biasa menjadi rekanan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Adapun kontraktor yang urunan memberikan uang yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng; Henock Setiawan; Hong Arta John Alfred; dan Charles Frans alias Carlos.
TAGS : Suap Jabatan Halmahera Timur Rudi Erawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin