Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan pers. (Fotyo : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya berhasil membekuk tersangka MH yang nekad menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada tersangka Umar Kei. MH yang berada di Rutan Polda Metro Jaya. Ia melakukan penyeludupan dengan modus menyembunyikan barang tersebut di dalam kaleng biskuit.
“Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan didalam kaleng biskuit tersebut dan menemukan sabu seberat 20,95 gram.
Sementara, MH selain menyeludupkan sabu di dalam kaleng biskuit, ia juga menyeludupkan cangklong berbahan kaca yang ia masukan ke dalam botol air mineral.
“Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening,” ungkap Argo.
Seperti diketahui, polisi menangkap Umar Kei di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Senin (12/8). Umar ditangkap bersama 3 orang rekan yang lainnya.
Dari hasil tes urine, Umar Kei dinyatakan positif menggunakan narkotika. Umar Kei juga sudah ditahan oleh polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup kurungan penjara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin