Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor.
Jakarta - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Diduga sebagian uang suap yang diterima Rudy bakal digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDI Perjuangan di Jakarta.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rudy Erawan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018). Terkait kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Rapimnas PDI Perjuangan, Rudy menyampaikannya kepada kontraktor Imran S Djumadil pada Januari 2016.
Kemudian Imran menghubungi Amran HI Mustary. Imran kemudian menghubungi Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan kontraktor lainnya, Hong Arta John Alfred untuk meminta uang.
Dua pengusaha itu diminta memberikan uang masing-masing senilai Rp 100 juta.Oleh Amran Hi Mustary dan Abdul Khoir, uang yang dikonferensi menjadi 20 460 dollar Singapura selanjutnya diserahkan kepada ajudan Rudy, Mohammad Arnes Solikin Mei, di kantin belakang Kantor Kementerian PUPR.
Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar dari Amran. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang suap untuk Rudy itu dikumpulkan Amran dari sejumlah kontraktor. Adapun kontraktor yang urunan memberikan uang yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng; Henock Setiawan; Hong Arta John Alfred; dan Charles Frans alias Carlos.
TAGS : Korupsi Bupati Rudy Erawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin