Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bupati Hulu Sungai Tengah Tak Jera Dibui
    News

    Bupati Hulu Sungai Tengah Tak Jera Dibui

    January 5, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bupati Hulu Sungai Tengah Tak Jera Dibui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bupati Hulu Sungai Tengah Tak Jera Dibui

    Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif

    Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif ternyata sebelumnya pernah menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi. Tersangkut ‎korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000, Latif pernah pernah menikmati hotel prodeo.

    Demikian diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).‎ Saat itu, Latif berprofesi sebagai kontraktor swasta.

    Modus yang dilakukan Latief saat itu yaitu tidak menuntaskan proyek yang dikerjakan. Perbuatan Latif itu membuat negara dirugikan.

     “Kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif) yang diproses kali ini pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006 dalam kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan,” ungkap Agus.

    Setelah menjalani hukuman badan di jeruji besi, Latif lalu maju sebagai calon anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dan terpilih. Latif setahun kemudian maju pemilihan bupati Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 dan terpilih.

    “Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 hingga terpilih dan dilantik pada Februari 2016,” ucap Agus.

    Tak jera, Latif yang juga menjabat Ketua DPW Kalsel Partai Berkarya masih melakukan praktik rasuah. Kasus suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, membuatnya kembali masuk jeruji besi Rumah Tahanan KPK.

    KPK menduga Latif bersama-sama Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit menerima suap dari ‎Donny Witomo selalu Direktur Utama PT Menara Agung. Diduga uang itu terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut. ‎PT Menara Agung merupakan pemenang lelang proyek tersebut.

    “Dugaan komitmen fee proyek tersebut adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar,” kata Agus.

    TAGS : Abdul Latif Hulu Sungai Tengah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27381/Bupati-Hulu-Sungai-Tengah-Tak-Jera-Dibui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerintah Zumi Zola Bikin Anak Buahnya Masuk Penjara
    Next Article Balon Udara Tewaskan Seorang Wanita dan Lukai Belasan Orang di Mesir
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.