Saturday, March 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bupati Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Bui

September 6, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Bupati Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Bui

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar.

Jakarta – Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samsu juga dituntut dengan hukuman membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutan terdakwa Samsu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8/2017). Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa KPK meyakini jika Samsu Umar terbukti bersalah menyuap Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton tahun 2011 di MK dan agar memutuskan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry sebagai pemenang Pilkada Buton. Uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan pembayaran DP batu bara.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selema terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ucap jaksa Kiki Ahmad Yani.

Suap itu kepada Akil Mochtar itu berawal dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar Agustus 2011 yang diikuti 9 pasangan calon (paslon).
Kesembilan paslon cabup dan cawabupnya yakni Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, Edy Karno-Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan-Buton Achmad.

Setelah pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menyatakan paslon Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Paslon Lauku-Dani, Samsu Umar-La Bakry, serta Abdul Hasan-Buton Achmad menggugat putusan itu ke MK.‎ MK kemudian memutuskan membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar-La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Samsu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus terang, tidak menyesali perbuatannya, dan pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu.

“Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan,” ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.

ADVERTISEMENT

TAGS : Samsu Umar Kasus Buton KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21348/Bupati-Samsu-Umar-Dituntut-5-Tahun-Bui/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

KPK Dituding Istimewakan Nazaruddin

Next Post

DPR Promosikan Bali Lewat Forum Parlemen Dunia

Related Posts

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina
News

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

March 25, 2023
Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno
News

Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno

March 25, 2023
Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
News

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Next Post

DPR Promosikan Bali Lewat Forum Parlemen Dunia

Menggoreng Isu Rohingya

Pemerintah Buka Lowongan 1.431 Dosen PNS Kampus Negeri

Soal Thrifting, Kesannya Pemerintah Tak Mampu Cukupi Sandang Rakyat

Soal Thrifting, Kesannya Pemerintah Tak Mampu Cukupi Sandang Rakyat

March 24, 2023
Nathalie Holscher Unggah Undangan Pernikahan dengan Pria Inisial G

Nathalie Holscher Unggah Undangan Pernikahan dengan Pria Inisial G

March 19, 2023
Joe Biden Ucapkan Selamat Berpuasa

Joe Biden Ucapkan Selamat Berpuasa

March 23, 2023
Hyundai dan KIA tarik ribuan kendaraan akibat permasalahan kelistrikan

Hyundai dan KIA tarik ribuan kendaraan akibat permasalahan kelistrikan

March 24, 2023
Penyelamatan Credit Suisse Gagal Cegah Kekhawatiran, Saham Asia Rontok

Penyelamatan Credit Suisse Gagal Cegah Kekhawatiran, Saham Asia Rontok

March 20, 2023
Shazam! Fury of the Gods, Fondasi Baru DC Universe

Shazam! Fury of the Gods, Fondasi Baru DC Universe

March 19, 2023
Konser Harry Styles Bertabur Bintang K-pop

Konser Harry Styles Bertabur Bintang K-pop

March 22, 2023
Pejabat Bea Cukai Makassar Sebut Rumah Mewah di Cibubur Bukan Miliknya

Pejabat Bea Cukai Makassar Sebut Rumah Mewah di Cibubur Bukan Miliknya

March 14, 2023
Kekhawatiran The Fed Agresif Mereda, IHSG Siap Menguat

Kekhawatiran The Fed Agresif Mereda, IHSG Siap Menguat

March 13, 2023
Ambil Dua Program TV selama Ramadan, Andre Berharap Selalu Sehat

Ambil Dua Program TV selama Ramadan, Andre Berharap Selalu Sehat

March 21, 2023
Diduga, Ini Penyebab Kebakaran Depo Plumpang yang Tewaskan Belasan Orang dan Seribuan Warga Ngungsi

Diduga, Ini Penyebab Kebakaran Depo Plumpang yang Tewaskan Belasan Orang dan Seribuan Warga Ngungsi

March 4, 2023
RS Polri masih Identifikasi Tujuh Jenazah Korban Kebakaran di Plumpang

RS Polri masih Identifikasi Tujuh Jenazah Korban Kebakaran di Plumpang

March 7, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ibunda Marshel Widianto Puji Cesen Eks JKT48 Sebagai Menantu yang Baik
  • Anak Elvy Sukaesih Kumpul, Neng Wirdha Tidak, Masalah Belum Tuntas
  • Titi DJ Sebut Krisdayanti Masih Terlihat Muda di Usia 48 Tahun

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!