Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Buruh Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Mencapai 8,7 Juta
    News

    Buruh Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Mencapai 8,7 Juta

    July 31, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Buruh Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Mencapai 8,7 Juta 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mulai menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada pemerintah. Pada tahap pertama, 1 juta data telah diberikan untuk dilakukan pengecekan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, serah terima data itu merupakan tanda dimulainya program BSU pada 2021. Nanti data BSU tersebut dicek dan diskrining kembali oleh Kemenaker. Tujuannya, memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data. ”Lalu, pemadanan dengan data bantuan pemerintah lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring kemarin (30/7).

    Ida menyatakan, pihaknya bersama BPJamsostek telah melakukan exercise data calon penerima. Etimasinya kini mencapai 8,7 juta pekerja/buruh. Jumlah itu naik sekitar 700 ribu dari target awal sebanyak 8 juta calon penerima. ”Data sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021,” ungkapnya.

    Mekanisme penyaluran BSU tetap sama seperti tahun lalu. BSU disalurkan langsung ke rekening bank para penerima bantuan melalui bank-bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara. Khusus di Provinsi Aceh, dana BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank Himbara, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif. ”Agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” ungkapnya.

    BSU pada 2021, kata Ida, sedikit berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini BSU diberikan Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Sesuai permenaker, ada syarat pekerja/buruh bisa mendapat BSU. Di antaranya, WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

    Baca juga: BSU Diminta Tepat Sasaran, Beberapa Hal Ini Perlu Dikritisi

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : mia/wan/han/c6/bay


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleApresiasi Loyalitas Nasabah, BRI Kembali Gelar BritAma FSTVL
    Next Article Ratusan Orang Demo Tuntut PM Malaysia Mundur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.