JawaPos.com – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten. Musababnya, dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 sampai 2022.
“Pelaku itu berinisial RA,53, yang mencabuli anaknya sendiri M,22,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (24/10) dikutip dari Antara.
Pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Ihwal adanya kejadian ini, bermula pada 2016 saat korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren, di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Dalam perjalanan, saat korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Pelaku yang tak lain ayah kandungnya sendiri, merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
“Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku,” katanya.
Tak puas, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman, hingga korban ketakutan.
“Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, bukannya kasihan akan masa depan anaknya, pelaku justru kembali melancarkan kasi bejatnya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Hal itu dilakukan, usai pelaku mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.
Akan tetapi, karena pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Credit: Source link