JawaPos.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin memberikan ultimatum kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyikapi harga minyak goreng yang melonjak tinggi. Dia memberi waktu maksimal dua pekan kepada Mendag untuk segera menormalkan harga minyak goreng.
“Minyak goreng ini masalah rumit kita harus ultimatum Menteri Perdagangan segera mengatasi paling lama 2 minggu ini. Ultimatumnya dia akan rontok kemampuannya, kepercayaan masyarakat akan runtuh,” kata Cak Imin, Jumat (18/3).
Cak Imin menuturkan bahwa citra pemerintah akan terganggu di mata masyarakat jika harga minyak goreng gagal dikendalikan. Cak Imin mendorong pemerintah segera melakukan langkah taktis agar harga minyak goreng segera normal.
“Kalau tidak citra pemerintah akan terganggu. Ketidakberdayaan pemerintah dan negara akan sulit. Saya minta ke Menteri Perdagangan maksimal seminggu atau dua minggu ini harus tuntas. Masalah pokoknya apa saya tidak tahu. Yang jelas ini harus dihentikan oleh Mendag,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah dilarang mengalah atau didikte oleh pengusaha dalam menentukan harga minyak goreng. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan segelintir pengusaha.
Wakil Ketua DPR RI itu juga meminta pemerintah memberikan jaminan bahwa stok minyak goreng aman jelang bulan Ramadan atau mengembalikan dengan menentukan harga eceran tertinggi (HET).
“Pertama stok dan HET. Iya, saya sepakat dengan Menteri Perdagangan negara tidak boleh didikte oleh pengusaha, itu saya dukung sepenuhnya. Tapi buktikan itu kalau negara tidak didikte pengusaha,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melepas harga minyak goreng kemasan sesuai dengan harga keekonomian atau sesuai mekanisme pasar. Dengan begitu harga minyak goreng kemasan tidak lagi sesuai harga eceran tertinggi (HET). Di Malang salah satunya, minyak goreng kemasan ukuran 1 liter kini dijual dengan harga Rp 23 ribu sedangkan kemasan 2 liter dijual dengan harga Rp 45.500.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link