Saturday, April 17, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Calhaj Boleh Tarik Setoran Jika Haji Tahun Ini Batal

April 17, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Calhaj Boleh Tarik Setoran Jika Haji Tahun Ini Batal

Ilustrasi Rupiah (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan calon jemaah haji (calhaj) menarik setoran pelunasan, jika ibadah haji tahun ini dibatalkan oleh Arab Saudi.

Menurut data Kemenag, hingga 16 April 2020, sudah 79,31 persen calhaj reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini.

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” demikian butir simpulan Rapat Dengar Pendapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

Baca juga.. :

  • Runutan Pelaksaan Sidang Isbat di tengah Corona
  • Kemenag Tegaskan Tak Ada Dana Haji untuk Covid-19
  • Penjelasan Kemenag Soal Fenomena Pernikahan di tengah Covid-19

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. Dan BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelas Nizar di Jakarta, pada Jumat (17/04).

“Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” sambung dia.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

TAGS : Setoran Haji Kementerian Agama

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70743/Calhaj-Boleh-Tarik-Setoran-Jika-Haji-Tahun-Ini-Batal/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Dor, 1 Tersangka Kelompok Pencuri Sembako di Tangerang Kota Tewas

Next Post

Selama Ramadan, Mesjid di Yordania dan Palestina Ditutup

Related Posts

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM
News

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM
News

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

April 17, 2021
Next Post

Selama Ramadan, Mesjid di Yordania dan Palestina Ditutup

Ini Perspektif Bioinfromatika Terkait Covid-19

Politisi AS Desak Direktur WHO Mengundurkan Diri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Rasa Percaya Dirinya Kelewat Tinggi, 3 Zodiak ini Tak Terima Dikritik

Rasa Percaya Dirinya Kelewat Tinggi, 3 Zodiak ini Tak Terima Dikritik

4 days ago
Kebijakan Harga Gas Pengaruhi Kinerja PGN, Ini Kacamata Investor

Kebijakan Harga Gas Pengaruhi Kinerja PGN, Ini Kacamata Investor

4 days ago
Penjualan Mitsubishi Maret naik 51 persen

Penjualan Mitsubishi Maret naik 51 persen

2 days ago
Pengelola Borobudur Kandidat Kelola TMII

Pengelola Borobudur Kandidat Kelola TMII

19 hours ago
Densus 88 Kembali Tangkap Sejumlah Teroris di Makassar

Densus 88 Kembali Tangkap Sejumlah Teroris di Makassar

5 days ago
Kasus BLBI, Kerugian Negara Capai Seratusan Triliun

Kasus BLBI, Kerugian Negara Capai Seratusan Triliun

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

Mendag sebut Maret jadi Momentum Landasan Pacu Ekonomi Indonesia

Ratu Elizabeth dan Inggris Ucapkan Selamat Tinggal ke Pangeran Philip

Nasional Laporkan Pasien COVID-19 Sembuh Harian Hampir 6.000 Orang

Trending

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021

JawaPos.com–Ahli kesehatan Andreas Harry Lilisantoso yang juga anggota International Advance Research Asosiasi Alzheimer Internasional (AAICAD) menyarankan Vaksin...

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

April 17, 2021
Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

April 17, 2021
Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
  • Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi
  • Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank
  • Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa
  • Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!