Bukti Pelanggaran atau biasa disingkat menjadi tilang adalah suatu bukti adanya pelanggaran bagi pengguna jalan. Tilang akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas. Tilang dan berupa denda dalam bentuk uang yang dibayarkan dari pelanggar yang akan dimasukan pada kas negara. Pemberian denda bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan bagi negara namun untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran kembali. Pelanggaran yang bisa ditilang yaitu tidak adanya atau tidak bisa menunjukan surat-surat penting berkendara dan juga karena telah memiliki surat lengkap namun tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Dahulu pelanggar lalu lintas yang terkena tilang banyak sekali yang memilih memberikan uang damai kepada polisi untuk membebaskannya dari jeratan hukum atau disebut dengan pungli (pungutan liar) yang dananya akan mengalir kepada tim internal maupun individu seorang oknum. Banyak masyarakat yang memilih memberikan uang damai daripada menghadiri sidang yang memakan waktu lama. Namun sekarang, mengingat banyaknya kasus pungli yang akan masuk ke kantong pribadi, dan banyaknya antrian sidang serta bertambah majunya sistem teknologi dan informasi di ranah penertiban lalu lintas, kini anda bisa menikmati kemudahan untuk mengurus tilang atau denda pelanggaran lalu lintas menggunakan fasilitas e-tilang sehingga dapat meminimalisir waktu, efisien, dan transparan.
Metode Tilang
Pemberian tilang kepada pelanggar lalu lintas dapat dilakukan secara manual yaitu dengan penyelenggaraan operasi razia lalu lintas yang diadakan pada waktu-waktu tertentu dan mengecek kelengkapan kendaraan serta kelengkapan pengendara secara manual. Cara manual satu lagi yaitu dengan pemberian sanksi manual kepada pelanggar yang terlihat melanggar rambu-rambu lalu lintas, hal ini bisa dilakukan oleh polisi yang berjaga-jaga di pos polisi lalu lintas.
Dan yang terbaru saat ini adalah tilang secara elektronik yaitu pelanggar sudah dideteksi melalui kamera yang dipasang di setiap lampu merah. Kamera akan merekam gerak-gerik pelanggar, mendeteksi pelanggar menggunakan plat nomor, setelah itu oelanggar akan mendapatkan bukti tilang dari kepolisian yang dikirimkan ke alamat pelanggar dengan disertai foto bukti pelanggaran, lalu pelanggar tinggal mengikuti saja petunjuk yang telah dicantumkan melalui surat tilang tersebut. Jika tidak membayar maka STNK otomatis akan terblokir.
Denda Tilang
Berapa denda e-tilang yang diberikan kepada pelanggar ? Denda yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas tetap mengikuti undang-undang yang berlaku jadi antara e-tilang dan manual seharusnya memiliki jumlah denda yang sama. Jumlah denda tilang menurut UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu :
- Jika pengendara tidak memiliki SIM denda yang harus dibayar paling banyak adalah sejumlah Rp 1000.000,00 (satu juta rupiah)
- Jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukan saat operasi razia maka akan terkena denda maksimal sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Untuk pengendara motor yang tidak memasang no plat kendaraan maka bisa terkena denda maksimal Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah)
- Apabila kendaraan sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis seperti lampu utama, lampu rem, spion, dan knalpot maka akan terkena denda paling maksimal adalah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Apabila kendaraan mobil atau kendaraan roda 4 yang tidak memenuhi syarat teknis seperti lampu utama, lampu rem, spion, dan knalpot maka akan terkena denda paling maksimal adalah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Apabila kendaraan mobil tidak dilengkapi dengan ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, serta peralatan P3K akan dijatuhi denda maksimal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Jika ada pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas akan terkena denda maksimal Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah)
- Bagi pengendara yang melampaui batas kecepatan maksimal dan minimal akan mendapatkan denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah)
- Kendaraan bermotor yang tidak disertai dengan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) akan terkena denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah)
- Bagi pengendara mobil, apabila penumpang bagian depan tidak menggunakan sabuk pengaman maka akan diberikan denda maksimal Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah)
- Bagi pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm yang SNI (Standar Nasional Indonesia) maka bisa diberikan denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama saat malam hari maka dikenai denda maksimal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua juga harus menggunakan lampu utamanya pada siang hari, jika tidak akan dikenai denda paling besar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- Jika ada pengendara yang berbelok tapi tidak menyalakan lampu sen untuk penanda maka akan terkena denda terbanyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara Mengecek Denda E-Tilang
Karena denda menurut UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih memberikan denda dalam range maksimal maka tidak juga anda sebagai pengendara akan mendapatkan denda maksimal yang dituliskan. Sekarang untuk mengecek berapakah denda tilang yang akan kita bayar sangatlah mudah dan menjadi lebih transparan. Selain info denda kita juga akan membahas cara cek tilang online karena juga terdapat informasi lain. Cara Cek denda tilang online, yaitu :
- Buka situs web Etilang.info
- Masukan nomor blangko atau nomor register yang didapatkan dari surat tilang berwarna biru yang anda dapatkan.
- Lakukan pencarian, disana anda bisa mendapatkan informasi mengenai besar denda yang akan dibayarkan. Informasi berupa info pelanggaran, jenis kendaraan, nomor kendaraan dan juga pastinya adalah jumlah denda yang akan dibayarkan.
Metode Pembayaran
Pembayaran denda tilang dapat anda lakukan dengan berbagai cara, baik dengan menggunakan BRI atau menggunakan Bank lainnya. Karena kini telah banyak metode pembayaran elektronik sehingga tidak perlu repot-repot keluar rumah atau harus mengantri di untuk melakukan pembayaran saat sidang. Pembayaran via bank BRI ini dapat dilakukan melalui Teller, ATM, internet banking, EDC ataupun secara mobile banking. Cara bayar e tilang yaitu :
- Melalui Teller
- Ambil nomor antrian
- Ambil slip setoran yang biasanya tersedia samping meja nomor antrian atau bisa anda bertanya pada satpam yang bertugas.
- Tulislah nomor pembayaran tilang yang berjumlah 15 digit di kolom no rekening, dan tuliskan nominal pembayaran di slip setoran.
- Tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil
- Serahkan kertas slip setoran tersebut kepada Teller dan dengan sejumlah uang yang sudah ditentukan.
- Tunggulah proses validasi yang dilakukan oleh Teller
- Simpan bukti pembayaran
- Lakukan penukaran bukti pembayaran kepada pihak berwajib untuk dapat ditukarkan dengan barang yang disita.
- Melalui ATM
- Masukan kartu debit dan ketiklah pin anda
- Pilih tombol Transaksi lain lalu klik Pembayaran, lalu lainnya dan pilih BRIVA
- Masukan no tilang anda yang berjumlah 15 digit itu di kolom nomor BRIVA
- Layar akan menampilkan detail pembayaran, teliti kembali nama anda, nama penerima, jumlah pembayaran, lalu pilih lanjutkan
- Jika tidak ada transaksi lain maka akhiri
- Simpan struk atm pembayaran ini sebagai bukti anda telah membayar denda dan ditukarkan dengan barang yang disita.
- Melalui Internet banking
- Buka aplikasi internet banking anda
- Masukan username dan pin anda
- Pilih menu pembayaran tagihan, selanjutnya pilih pembayaran dan pilih BRIVA
- Di kolom kode bayar isikanlah nomor pelanggaran
- Jika sudah akan muncul detail pelanggar beserta besar denda yang harus dibayarkan, teliti kembali dan lanjutkan
- Masukan password dan mtoken
- Simpanlah bukti pembayaran di hp anda atau cetak jika perlu
- Gunakan bukti pembayaran untuk menebus barang sitaannya
- Melalui Mobile Banking
- Bukalah aplikasi mobile Banking
- Masukan pin anda
- Pilih mobile banking BRI, Pembayaran, dan pilih BRIVA
- Masukan nomor pelanggaran dan lanjutkan
- Masukan pin dan setuju bahwa BRI akan membuat pesan
- Buka aplikasi pesan dan kirimkan pesan
- Tunggu SMS masuk berupa konfirmasi nama pelanggar, beserta jumlah denda yang akan dibayarkan
- Keti YA dan kirimkan
- Anda akan mendapatkan bukti pembayaran, simpan, tunjukan kepada yang bersangkutan untuk mengambil barang sitaannya.
- Melalui EDC
- Pilih menu mini ATM, Pembayaran, dan pilih BRIVA
- Lakukan swipe kartu debit
- Masukan nomor tilang yang berisi 15 digit
- Teliti nama pelanggar, jumlah pembayaran pada layar konfirmasi
- Simpanlah bukti pembayaran dan berikan pada pihak berwenang untuk dapat ditukarkan dengan barang sitaan.
- Melalui ATM Bank lain atau non BRI
- Masukan kartu debit dan masukan pin
- Pilih menu Transaksi lainnya, Transfer, Ke Bank lain
- Untuk nomor rekening penerima berikan nomor 002 sebagai kode bank lain, lalu diikuti nomor tilang anda
- Masukan jumlah yang harus dibayarkan
- Jangan khawatir jika anda salah memasukan jumlahnya karena transaksi akan otomatis ditolak
- Konfirmasi detail pengirim, penerima dan jumlahnya
- Jika anda tidak ingin melakukan transaksi maka akhiri saja
- Ambil bukti pembayaran, serahkan pada pihak berwenang dan tukarkan dengan barang sitaannya.
Bagi pelanggar tilang elektronik berupa CCTV, caranya kurang lebih sama. Namun disini tidak ada jaminan atau barang yang disita. Sehingga setelah mendapatkan surat tilang yang dikirimkan segera konfirmasi sehingga anda mendapatkan detail pembayaran yang akan dibayarkan melalui bank BRI terdekat. Jangan sampai telat dalam mengkonfirmasi dan membayar karena imbasnya adalah STNK anda otomatis akan mati sehingga anda tidak bisa membayar pajak, dan mengubah identitas.
Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Aturan dibuat bukan semata-mata demi keuntungan negara namun juga karena keselamatan nyawa kita itu penting. Lengkapi teknis kendaraan anda, pakai helm, utamakan selamat dan berkendaralah dengan hati-hati.