JawaPos.com – Persoalan ekonomi yang dialami oleh masyarakat menjadi faktor utama motivasi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat mangsanya. Pinjol sendiri merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online.
Sayangnya, layanan tersebut tidak terdaftar dan berbadan hukum. Sehingga, proses kerjanya juga kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.
Pinjaman online ilegal sangat berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang diperoleh tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Bahkan, terdapat potensi penipuan yang besar dan bisa membuat peminjamnya terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Tim riset OCBC NISP memberikan tips agar terhindar dari manisnya tawaran pinjol saat ekonomi keluarga sedang sulit. Masyarakat harus mempelajari dan mengetahui terlebih dahulu terkait ciri-ciri umumnya. Diantaranya tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.
Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman. Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.
Penagihan angsurannya pun tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.
Sementara, lokasi kantornya pun juga tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya. Serta, pinjaman ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah.
Sebelum meminjam, masyarakat dapat memeriksa legalitas, dan juga rekam jejak digitalnya. Apakah ada yang bermasalah atau tidak. Hindari pinjaman dengan biaya yang besar. Periksa kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman.
Selain itu, masyarakat dapat mengunduh aplikasi pinjaman yang berasal dari penyedia layanan aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple Store. Perlu diingat, waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.
Serta, hindari iklan di internet yang terlihat mencolok. Sebab, umumnya pinjaman ilegal akan membuat iklan ajakan yang sangat memikat untuk calon korban.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link