Cegah Korupsi, Sandi Minta KPK Pelototi Semua Proyek di Kemenparekraf

by

in

JawaPos.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan terhadap seluruh program pada Kemenparekraf. Pendampingan ini tidak lain untuk mencegah terhadinya penyimpangan atau praktik korupsi.

“Kami sampaikan keinginan untuk dapat tingkatkan program pendampingan oleh KPK kepada Kemenparekraf untuk tahun 2021, kami akan fokus pada program kita tepat manfaat, tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Sandi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

Sandi menyampaikan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan penghidupan bagi 34 juta rakyat Indonesia. Dia tak memungkiri, akibat pandemi Covid-19 sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ikut terpuruk.

“Oleh karena itu, kami Kemenparekraf akan bergerak cepat, gerak bersama, bahwa kita gaspol dalam melakukan program yang membantu masyarakat, tentunya dengan tata kelola yang baik dan good governance dan tentu mempertahankan integritas transparansi, kapabilitas dan awarness,” ujar Sandi.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan, pihaknya akan segera menggagas pendidikan antikorupsi di proyek pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pariwisata sebagai bagian dari culture kita di pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menghadirkan satu sektor yang betul-betul bebas korupsi clean society dan juga meningkatkan competitivenes,” beber Sandi.

Baca juga: Sandiaga Percaya Big Data Bisa Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Sandi menegaskan, pihaknya akan meminta KPK untuk pendampingan pelaporan LHKPN di kementerian yang dipimpinnya. Hal ini sebagai cara untuk mengedepankan pencegahan antikorupsi.

“Terakhir kita juga akan meminta pendampingan untuk LHKPN, agar budaya kita untuk terus melaporkan LHKPN dan gratifikkasi bisa terinstitusionalisasi di Kemenparekraf,” pungkas Sandi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link