Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Cegah Siswa Ikut Demo, Ini Isi Surat Edaran Mendikbud
    News

    Cegah Siswa Ikut Demo, Ini Isi Surat Edaran Mendikbud

    September 30, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Cegah Siswa Ikut Demo, Ini Isi Surat Edaran Mendikbud

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Papua

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

    Surat tertanggal 27 September 2019 itu dialamatkan untuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru agar memastikan siswa tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.

    “Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” kata Mendikbud dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (30/9).

    Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

    Pertama ialah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

    Baca juga.. :

    • Kemenag Persilakan Mahasiswa Demo Asal Tidak Anarkis
    • Mahasiswa Demo, Menristekdikti Ancam Sanksi Rektor
    • Puluhan Mahasiswa "Hilang" Usai Demo Tolak RUU

    Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan para siswa mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

    “Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” terang Mendikbud.

    Berikut ini isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019:

    Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik atau gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi, untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:

    1. Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:

    a. Memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;

    b. Menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;

    c. Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik;

    d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing;

    e. Memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khusus dan peserta didik pada umumya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;

    2. Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa; dan

    3. Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

    TAGS : Siswa Demo Surat Edaran Mendikbud Muhadjir Effendy

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60107/Cegah-Siswa-Ikut-Demo-Ini-Isi-Surat-Edaran-Mendikbud/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePangeran Saudi Tetap Sangkal Bunuh Khashoggi
    Next Article Penjara `Perang Kotor` Dibuka Untuk Peringati HAM di Argentina
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.