Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Cemarkan Nama Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan
    News

    Cemarkan Nama Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan

    January 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Cemarkan Nama Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan

    Kuasa Hukum Azis Syamsuddin, Bambang Sukarno Sakti

    Jakarta, Jurnas.com – Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia melaporkan Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/1).

    Mustafa dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

    “Adapun kegiatan kami adalah pembuatan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara khusus yang diduga telah dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang bernama Mustafa, lahir di Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, 27 Juli 1975, umur 44 tahun, identitas, Mantan Bupati Lampung Tengah Status: Narapidana kasus korupsi,” kata Kuasa Hukum Pelapor Bambang Sukarno Sakti SH.

    Adapun, kata Bambang, Pasal KUHP yang diduga dilanggar oleh Mustafa adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

    Dengan demikian, imbuh dia, unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah dengan sengaja; Menyerang kehormatan atau nama baik; Menuduh melakukan suatu perbuatan; Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

    Baca juga.. :

    • DPR RI Perkuat Hubungan dengan Parlemen Negara Pasifik
    • DPR RI miliki peran strategis untuk kemajuan kawasanAsia-Pasifik
    • Azis Syamsuddin Anggota DPR yang Peduli Lampung

    Ditekankannya, apabila unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan atau menista dengan lisan, maka perbuatan itu bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) KUHP.

    “Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP,” ujar Bambang.

    Usai menemui penyidik Bareskrim Polri, pelapor diminta untuk kembali datang dan melengkapi berkas laporan yang sudah dimasukkan.

    TAGS : Warta DPR Azis Syamsuddin Bupati Lampung Tengah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65738/Cemarkan-Nama-Azis-Syamsuddin-Mantan-Bupati-Lamteng-Dipolisikan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBanyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Watimpres: Pilkada Sebaiknya Tidak Langsung
    Next Article Kemendagri Ingatkan Gubernur Sulut Harus Segera Lantik Bupati Talaud
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.