Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik
    News

    Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik

    August 24, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik

    Anggota DPR Charles Jonas Mesang berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

    Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap anggota DPR Charles Jones Mesang. Jaksa meyakini Charles terbukti menerima suap Rp 9,5 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

    “Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Setelah terdakwa menerima Rp 9,5 miliar, Komisi IX menyetujui anggaran yang diminta,” kata jaksa Aris Arhadi saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).

    Selain tuntutan tersebut, jaksa meminta majelis hakim pencabutan hak politik terdakwa Charles Jones Mesang. Pencabutan itu diminta lantaran politisi Partai Golkar itu menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan politik.

    Dari fakta sidang terungkap bahwa Charles menggunakan sebagian uang tersebut yakni Rp 150 juta untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar. Perbuatan untuk membiayai kegiatan politik dari uang hasil korupsi dinilai telah merusak sendi demokrasi.

    “Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tutur jaksa Aris.

    Lebih lanjut jaksa menerangkan, uang suap sebesar Rp 9,5 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.

    Di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

    Sementara uang suap itu berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah. Mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.

    Charles dalam kasus ini memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri. Dimana Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

    Kemudian Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran. Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

    Atas perbuatan itu, Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Charles dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Charles juga dinilai telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri.

    Sementara hal yang meringankan, Charles telah menyerahkan uang Rp 9,5 miliar yang pernah diterimanya. Kemudian Charles telah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan dianggap telah bersikap kooperatif dalam kasus hukum yang menjeratnya.

    Karena itu, KPK memberikan status justice collaborator Jones Mesang. Menurut jaksa, terdakwa telah memenuhi persyaratan justice collaborator yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.

    Selain itu dinilai telah mememuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

    “Terdakwa sangat kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan, mengungkap perkara lain dan mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi. Atas permohonan terdakwa, pada 15 Agustus 2017, pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” tandas jaksa.

    TAGS : Charles Mesang Suap PKP2Trans KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20660/Charles-Mesang-Dituntut-5-Tahun-Bui-dan-Cabut-Hak-Politik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Sejumlah Masalah Pelaksanaan Haji
    Next Article Kelompok Saracen Ditangkap, Adian: Gue Heran Orang Cari Makan Caranya Gitu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.