Ketentuan tersebut, yang memberikan kredit pajak untuk EV dengan syarat perakitan akhir dilakukan di Amerika Utara, mendiskriminasi produk impor serupa lainnya dan diduga melanggar prinsip-prinsip WTO tentang perlakuan yang sama untuk semua anggota (most favored nation treatment/MFN) dan perlakuan yang sama serta tidak membedakan asal negara (national treatment), ujar Juru Bicara Kementerian Perdagangan China Shu Jueting dalam konferensi pers.
Disampaikan oleh Shu bahwa China prihatin dengan langkah Amerika Serikat tersebut, dan mengungkapkan bahwa beberapa anggota WTO lainnya juga menyampaikan keprihatinan serius atas hal ini.
Sebagai anggota WTO, Amerika Serikat harus menerapkan kebijakan investasi yang relevan dan sesuai dengan aturan WTO, serta menjaga tatanan perdagangan yang menjunjung tinggi persaingan yang adil, kata Shu.
China akan terus mengikuti dan mengevaluasi implementasi selanjutnya dari undang-undang tersebut serta mengambil langkah untuk melindungi hak dan kepentingan sah China jika diperlukan, tambah juru bicara itu.
Pewarta: Xinhua
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Credit: Source link