Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Choel Mallarangeng Dieksekusi ke Sukamiskin
    News

    Choel Mallarangeng Dieksekusi ke Sukamiskin

    July 21, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Choel Mallarangeng Dieksekusi ke Sukamiskin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Choel Mallarangeng Dieksekusi ke Sukamiskin

    Choel Mallarangeng.

    Jakarta – Petinggi Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Malarangeng dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Adik Andi Mallarangeng ini akan menjalani hukuman di hotel “prodeo” Sukamiskin lantaran kasus korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Hari ini Andi Zulkarnaen Malarangeng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel juga divonis denda Rp 250 juta

    Majelis hakim menyatakan jika Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel disebut bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009. Choel juga disebut berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.

    Choel Mallarangeng  dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang itu diperoleh dari sejumlah pihak yang diuntungkan. Uang itu diterima melalui mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang mengerjakan proyek.

    Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar. Uang senilai Rp 7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.

    TAGS : Kasus Hambalang Choel Mallarangeng KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19116/Choel-Mallarangeng-Dieksekusi-ke-Sukamiskin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenyidikan Andi Narogong Lengkap, Tersangka E-KTP Ini Segera Disidang
    Next Article Agus Raharjo Diminta GSP KPK Jawab 10 Pertanyaan Fahri Hamzah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.