Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021
    News

    Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021

    April 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Maskapai penerbangan milik BUMN Citilink memutuskan menghentikan sementara seluruh penerbangan domestik pada periode hari raya Lebaran mulai tangga 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah mengenai pengendalian moda transportasi selama Lebaran.

    VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan, pada periode tersebut operasinal penerbangan hanya diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

    “Adapun terkait dengan adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya kepada Jawapos.com, Selasa (13/4).

    Perseroan akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan demand yang ada sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik.

    Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

    Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi, penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMembelah jalanan Ibu Kota menunggangi Yamaha Gear 125
    Next Article Dari Belasan Ribu Terdaftar, Baru 5.356 Penerima di Tabanan yang Terima BST
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.