Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021
    News

    Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021

    April 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Maskapai penerbangan milik BUMN Citilink memutuskan menghentikan sementara seluruh penerbangan domestik pada periode hari raya Lebaran mulai tangga 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah mengenai pengendalian moda transportasi selama Lebaran.

    VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan, pada periode tersebut operasinal penerbangan hanya diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

    “Adapun terkait dengan adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya kepada Jawapos.com, Selasa (13/4).

    Perseroan akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan demand yang ada sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik.

    Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

    Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi, penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMembelah jalanan Ibu Kota menunggangi Yamaha Gear 125
    Next Article Dari Belasan Ribu Terdaftar, Baru 5.356 Penerima di Tabanan yang Terima BST
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.