JawaPos.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengubah beberapa poin dalam asumsi kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022. Perubahan yang disepakati adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD), minyak mentah Indonesia (ICP/Indonesian crude price), serta lifting migas.
“Pemerintah bisa menindaklanjuti hasil itu untuk mengantisipasi ketidakpastian akibat Covid-19 yang parah. Sehingga 2022 memiliki antisipasi yang baik dan belanja kementerian dan lembaga agar lebih efisien untuk kesejahteraan publik,” ujar Ketua DPR Puan Maharani secara virtual Selasa (6/7).
Nilai tukar rupiah dari usulan Rp 13.900–Rp 15.000/USD diubah menjadi Rp 13.900–Rp 14.800/USD. Sementara itu, ICP naik dari sebelumnya USD 55–USD 65 per barel menjadi USD 55–USD 70 per barel.
Kemudian, lifting minyak bumi dari yang sebelumnya 686 ribu–726 ribu per barel per hari (bph) dan lifting gas bumi 1.031 juta sampai 1.103 juta barrel oil equivalent per day (boepd) juga diubah. Lifting minyak bumi menjadi 686 ribu–750 ribu bph dan lifting gas bumi 1.031 juta sampai 1.200 juta boepd.
Sementara itu, poin-poin lainnya masih sesuai dengan target. Di antaranya, proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,2–5,8 persen; laju inflasi 3 persen plus minus 1 persen; serta tingkat bunga surat utang negara tenor sepuluh tahun 6,32–7,27 persen.
Puan menegaskan, keselamatan masyarakat adalah hal utama yang menjadi fokus DPR. Karena itu, kata Puan, DPR mendukung dan mengawasi penuh seluruh langkah serta kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Credit: Source link