JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi sudah putuskan menyelenggarakan umrah di tengah pandemi Covid-19. Tetapi belum bisa dipastikan Indonesia bisa mengirimkan jamaah umrah. Perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri memengaruhi peluang bisa memberangkatkan umrah.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakaan kondisi Covid-19 di Indonesia masih buruk. Bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat. ’’Maka peluangnya masuk daftar (boleh mengirim jamaah, Red) umrah kecil. Mungkin di bawah 50 persen,’’ katanya Kamis (24/9).
Dadi mengatakan kesempatan pemberangkatan jamaah umrah dari berbagai negara baru dibuka nanti di tahap ketiga. Tepatnya pada 1 November 2020. Dia mengatakan masih ada waktu sebulan lebih untuk mengontrol pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Sehingga dapat meyakinkan pihak Arab Saudi bahwa Indonesia sudah aman. Pengiriman jamaah umrah dari Indonesia aman dari potensi penularan Covid-19. Dadi menegaskan keputusan Indonesia dapat mengirim jamaah umrah atau tidak adalah kewenangan mutlak dari pemerintah Arab Saudi.
Meskipun Indonesia bisa menjalankan misi lobi-lobi diplomatik, Arab Saudi tentu akan menilai Indonesia secara objektif. Yaitu melihat kondisi Covid-19 di Indonesia.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali tidak bersedia komentar panjang soal misi diplomasi lobi-lobi kerajaan Arab Saudi. Sebab itu ranahnya bidang politik. Sementara dia mengurusi teknis haji dan umrah. ’’Tetapi pada prinsipnya kami pada saat pertemuan (dengan Arab Saudi, Red) menyampaikan bahwa kami masih ada jamaah yang tertunda sekitar 40 ribu orang. Mohon (Indonesia, Red) agar diprioritaskan,’’ katanya.
Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Arfi Hatim berharap Indonesia termasuk dalam negara yang diijinkan memberangkatkan jamaah umrah. ’’Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi,’’ katanya.
Arfi menjelaskan saat ini Kemenag tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 belum diketahui. Dia mengatakan regulasi itu nantinya menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah.
Diantaranya adalah protokol kesehatan, pembatasan usia, serta ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta. Termasuk juga skema transportasi dan aspek pelayanan lain yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pembahasan regulasi ini juga mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Sebab Arab Saudi adalah tuan rumah penyelenggaraan umrah.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Hilmi Setiawan
Credit: Source link