indopos.co.id – Pakai masker kini tak bisa ditawar-tawar lagi alias harga mati. Ini setelah Pusat Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan virus penyebab COVID-19 bisa menyebar di udara dari orang yang terinfeksi sejauh 1,8 meter. Virus ini dapat tersebar melalui partikel-partikel kecil yang mampu bertahan di udara dan menginfeksi orang dengan jarak yang sebelumnya dianggap aman.
Dokter divisi penyakit tropik dan infeksi di Departemen Penyakit Dalam FKUI/RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo, Adityo Susilo, mengatakan, terkait risiko penularan COVID-19 melalui udara, maka jaga jarak sosial dan fisik sejauh dua meter bisa jadi tak lagi efektif. Bahkan, jika seseorang menjaga jarak lebih dari dua meter tetapi berada di ruangan yang sama dengan orang yang dicurigai terkena COVID-19 dan berbagai sirkulasi udara dengan dia, maka dia berisiko terkena penyakit sama.
Hal senada diungkapkan pakar kesehatan dr Vito. Dia menuturkan, ada kemungkinan pada tempat yang tidak memiliki sirkulasi udara yang baik, percikan liur yang sangat halus lebih lama mengambang di udara dan bisa dihirup orang lain.
Dalam hal ini, mengenakan masker sudah wajib dan tidak bisa dinegosiasikan lagi. Dokter menyarankan, masker kain sudah cukup asalkan sesuai standar kesehatan yakni tiga lapis kain katun dan dipakai secara benar.
’’Kalau pakai masker yang kain tiga lapis apalagi masker bedah, maka bersin pun pasti tetap dalam masker air liurnya. Kalau kita sehat dan pakai masker maka kemungkinan menghirup udara yang ada unsur partikel liur dan virusnya pun lebih kecil,’’ kata Vito yang merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dan pembicara di berbagai kesempatan mengenai COVID-19.
Sementara itu, khusus pada wanita hamil dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, endokrinologi, reproduksi di RS Pondok Indah – Pondok Indah, Yassin Yanuar Mohammad merekomendasikan penerapan protokol kesehatan yang sama seperti orang pada umumnya.
“Rekomendasinya sama seperti orang yang tidak hamil, 3J, 1C, 1M (jaga jarak, jangan kumpul, jangan keluar rumah; cuci tangan; memakai masker. Masker kain cukup). Kalau harus keluar rumah, empat tadi dikerjain (jaga jarak, jangan kumpul, cuci tangan, memakai masker). Dengan demikian risiko transmisi akan menurun,’’ kata dia dalam webinar, Rabu.
Yassin menegaskan, memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun masih sangat relevan untuk kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Sebelumnya, menyatakan virus SARS CoV-2 penyebab COVID-19 bisa menyebar di udara dari orang yang terinfeksi sejauh 1,8 meter. Menurut mereka, virus ini dapat tersebar melalui partikel-partikel kecil yang mampu bertahan di udara dan menginfeksi orang dengan jarak yang sebelumnya dianggap aman.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyebutkan hingga 7 Oktober 2020 pasien sembuh dari penyakit COVID-19 tercatat bertambah hingga 3.854 orang sehingga menjadi totalnya 240.291 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan Rabu pukul 12.00 WIB, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tercatat juga bertambah hingga 4.538 menjadi total 315.714 kasus. Sedangkan, korban meninggal tercatat bertambah 98 orang menjadi total 11.472 orang.
Berdasarkan distribusi jumlah kasusnya, DKI Jakarta mencatatkan penambahan jumlah pasien sembuh paling banyak, yaitu 986 orang dengan kasus positif sebanyak 1.211 orang dan kasus meninggal 15 orang.
Kemudian, Jawa Barat melaporkan kasus sembuh baru sebanyak 513 orang dengan kasus positif 752 orang dan meninggal 13 orang, Jawa Timur 293 orang sembuh dengan 331 orang positif dan 25 orang meninggal, Jawa Tengah 270 kasus sembuh baru dengan 384 orang positif dan 5 orang meninggal.
Kluster Industri
Sekitar 62 persen kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disumbang kluster industri berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
’’Kasus terkonfirmasi COVID-19 terbesar di Kabupaten Bekasi ini berasal dari kluster industri. Saat ini sudah mencapai 62 persen dari total kasus yang ada,’’ kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu (7/10).
Alamsyah menyebut kasus terkonfirmasi positif itu tersebar di puluhan perusahaan. Bahkan pihaknya menemukan ada satu perusahaan yang angka kasusnya menembus ribuan orang.
“Di pabrik Epson Cikarang menembus angka ribuan, yakni 1.117 kasus aktif,” katanya.
Hingga Rabu (7/10) akumulasi kasus terkonfirmasi COVID-19 mencapai 3.153 kasus dengan penambahan rata-rata 95 kasus per Rabu. Sebanyak 2.715 pasien atau 86 persen di antaranya dinyatakan sembuh, 50 meninggal, sedangkan 118 orang dirawat di rumah sakit dan 270 orang melakukan isolasi mandiri.
Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mengupayakan penambahan fasilitas tempat tidur pasien COVID-19, baik di lokasi isolasi mandiri terpusat maupun ruang isolasi di rumah sakit dengan sarana Intensive Care Unit (ICU).
“Saat ini tingkat keterisian ruang isolasi mencapai 70 persen dari 265 tempat tidur yang disediakan di ruang isolasi maupun ICU. Untuk tempat isolasi mandiri terpusat, baik di Wisma Mahasiswa President University maupun Labkesda dengan total 105 kamar tidur semuanya telah terisi. Kami sedang berproses menyediakan hotel untuk penambahan ruang isolasi baru,” katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video conference meminta Pemkab Bekasi menekan angka penularan kasus COVID-19, terutama dari kluster industri dengan memperketat pengawasan protokol kesehatan terhadap perusahaan agar tidak menambah kluster baru.
’’Kluster industri ini bisa kita tekan, angka turunnya kasus di Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat ini akan sangat signifikan. Saya meminta Bupati Bekasi untuk membuat edaran ke pabrik-pabrik supaya klaster industri bisa ditekan,’’ katanya.
Selain kluster kawasan industri, Ridwan Kamil juga mewaspadai kluster keluarga di wilayah Bodebek. Kluster keluarga yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing lebih besar berpotensi menularkan kepada orang-orang terdekat atau tetangga apabila dilakukan tanpa pengawasan petugas medis.
Perpres Vaksin
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 5 Oktober 2020.
Sejumlah isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1).
Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:
- pengadaan vaksin COVID-19;
- pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
- pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan
- dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
’’Pengadaan untuk vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022,” demikian disebutkan dalam pasal 2 ayat 4.
Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Dalam pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1). Namun dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin COVID-19 adalah (a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); (b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau (c.) lembaga/badan internasional lainnya.
Selanjutnya mengenai harga vaksin ditetapkan oleh menteri kesehatan seperti termuat dalam pasal 10 ayat (1) “Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin COVID-19”.
Sementara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan (pasal 13 ayat 1). (nas/cok)
Credit: Source link