Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Daerah Harus Senada dengan Pusat
    News

    Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Daerah Harus Senada dengan Pusat

    April 13, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Daerah Harus Senada dengan Pusat

    Presiden Joko Widodo (Jokowi)

    Jakarta, Jurnas.com – Presiden RI Joko Widodo akhirnya secara resmi menetapkan pandemi virus corona baru (Covid-19) sebagai bencana nasional.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

    Dalam Keppres itu, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional.

    “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama dalam Keppres itu.

    Kemudian Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua Keppres.

    Baca juga.. :

    • China Bantah Diskriminasi Warga Kulit Hitam saat Corona
    • Infeksi Menurun, Iran Beberkan Tiga Strategi Perangi Covid-19
    • Hindari Kerumunan, Distribusi Bansos Langsung ke Rumah Warga

    “Poin ke tiga ialah perintah kepada gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” terang Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo.

    Selanjutnya poin terakhir, Presiden Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni Senin, 13 April 2020.

    TAGS : Virus Corona Covid-19 Bencana Nasional Joko Widodo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70515/Covid-19-Jadi-Bencana-Nasional-Daerah-Harus-Senada-dengan-Pusat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleChina Bantah Diskriminasi Warga Kulit Hitam saat Corona
    Next Article Cegah Covid-19, ALFI Bikin Aksi Bagi-Bagi 2.000 Masker
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.