JawaPos.com–Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran penyesuaian pembelajaran di madrasah. Kebijakan itu dilakukan mengantisipasi semakin tingginya kasus Covid-19.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh. Ishom menuturkan, mayoritas madrasah sekarang kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen. Data detail madrasah yang kembali PJJ penuh maupun sebagian, belum masuk ke Kemenag pusat.
’’Hampir semua madrasah-madarasah sudah blended learning. Yaitu memadukan antara pembelajaran berbasis online dan sisa siswanya datang ke sekolah,’’ kata Ishom, Rabu (2/2).
Ishom lantas menjelaskan secara detail surat edaran yang dikeluarkan menyikapi semakin banyaknya kasus Covid-19, khususnya varian Omicron. Ketentuan umum di dalam surat edaran itu, seluruh madrasah tetap harus berpedoman ada SKB 4 Menteri yang dikeluarkan 21 Desember 2021.
’’Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19, wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah,’’ terang Ishom.
Para kepala madrasah di semua jenjang, lanjut dia, diberikan kewenangan mengambil kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan. Kepala madrasah diberikan keleluasaan untuk menetapkan kembali belajar dari rumah atau PJJ ketika ada kekhawatiran terhadap keselamatan para siswa, guru, dan warga madrasah lainnya.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Hilmi Setiawan/JPK
Credit: Source link