Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Covid-19 Terkendali, Kinerja Legislasi DPR Harus Ditingkatkan
    News

    Covid-19 Terkendali, Kinerja Legislasi DPR Harus Ditingkatkan

    January 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Covid-19 Terkendali, Kinerja Legislasi DPR Harus Ditingkatkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Relatif terkendalinya Covid-19 pada awal tahun ini, harus mampu jadi pendorong meningkatnya kinerja legislasi DPR. Sejumlah RUU harus dituntaskan menjadi undang-undang sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.

    ”Sangat diharapkan tahun ini kinerja legislasi DPR mampu meningkat secara signifikan setelah Covid-19 relatif terkendali,” kata Wakil Ketua MPR bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1), menyambut pembukaan masa sidang DPR tahun 2022 pekan ini.

    Catatan DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif menyebutkan, pada 2015 hanya tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang, lalu 10 RUU pada 2016, enam RUU pada 2017, lima RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019, dan tiga RUU pada 2020. Sedangkan pada 2021, DPR hanya mengesahkan 8 RUU dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas.

    Lestari sangat berharap, RUU yang sudah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya segera dituntaskan untuk menjadi undang-undang. Demikian juga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, dengan deretan RUU yang sudah disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga harus konsisten menjadi prioritas untuk diproses menjadi undang-undang.

    Karena, tegas Lestari Moerdijat, sejatinya menyepakati sejumlah RUU masuk Prolegnas sebagai prioritas harus didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Namun, lanjut Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, yang terjadi adalah masih banyak RUU yang memiliki relasi kuat dengan upaya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak segera ditetapkan sebagai undang-undang. Misal, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan teknis harmonisasi malah terabaikan.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePositif Covid-19 Tambah 529 Orang Sehari, DKI Sumbang Dua Pertiganya
    Next Article Epidemiolog Sebut Puncak Omicron Indonesia Terjadi Februari–Maret
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.