Anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail
Jakarta, Jurnas.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjamin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak mengintervensi kasus caleg PDIP Harun Masiku. Apalagi, dalam proses hukum pidana, keberadaan Menkumham hanya sebagai penonton.
“Enggak mungkin, enggak mungkin. Dari segi kewenangan dan status enggak mungkin dilakukan intervensi,” kata anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, usai diskusi “Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan”, di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Menurut dia, tidak ada masalah siapa pun yang mengumumkan tim hukum. Apalagi kedudukan Yasonna sebagai Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum, HAM dan perundang-undangan.
Maqdir juga menyebutkan kehadiran Yasonna saat itu hanya memberikan pengantar, bahwa ada tim hukum yang dibentuk dalam kapasitas dan kedudukan sebagai ketua DPP PDIP.
Selanjutnya dalam proses pidana kasus tersebut, kata dia, Yasonna hanya bertindak sebagai penonton yang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.
“Saya kira enggak ada yg salah kok. Apalagi, secara rinci riil tidak ada kewenangan beliau untuk melakukan intervensi terhadap KPK. Dia Menkumham. Dalam proses pidana, Menkumham itu cuma penonton,” ujarnya.
Harun Masiku terlibat kasus suap Penggantian Antar Waktu (PAW). Pihak penerima suap dalam kasus ini adalah mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini kini tengah ditangani KPK.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin