Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Cuma Penonton, PDIP Jamin Yasonna Tak Intervensi Kasus Harun Masiku
    News

    Cuma Penonton, PDIP Jamin Yasonna Tak Intervensi Kasus Harun Masiku

    January 20, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Cuma Penonton, PDIP Jamin Yasonna Tak Intervensi Kasus Harun Masiku

    Anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail

    Jakarta, Jurnas.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjamin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak mengintervensi kasus caleg PDIP Harun Masiku. Apalagi, dalam proses hukum pidana, keberadaan Menkumham hanya sebagai penonton.

    “Enggak mungkin, enggak mungkin. Dari segi kewenangan dan status enggak mungkin dilakukan intervensi,” kata anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, usai diskusi “Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan”, di Jakarta, Minggu (19/1/2020).

    Menurut dia, tidak ada masalah siapa pun yang mengumumkan tim hukum. Apalagi kedudukan Yasonna sebagai Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum, HAM dan perundang-undangan.

    Maqdir juga menyebutkan kehadiran Yasonna saat itu hanya memberikan pengantar, bahwa ada tim hukum yang dibentuk dalam kapasitas dan kedudukan sebagai ketua DPP PDIP.

    Selanjutnya dalam proses pidana kasus tersebut, kata dia, Yasonna hanya bertindak sebagai penonton yang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.

    Baca juga.. :

    • Harun Masiku Diyakini Bakal Kembali ke Indonesia
    • Yasonna Pacu Ditjen AHU Susun Program Demi Peningkatan Kemudahan Berusaha
    • KPK Diminta Kerja Profesional dan Tak Terpengaruh Aksi Menyesatkan

    “Saya kira enggak ada yg salah kok. Apalagi, secara rinci riil tidak ada kewenangan beliau untuk melakukan intervensi terhadap KPK. Dia Menkumham. Dalam proses pidana, Menkumham itu cuma penonton,” ujarnya.

    Harun Masiku terlibat kasus suap Penggantian Antar Waktu (PAW). Pihak penerima suap dalam kasus ini adalah mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini kini tengah ditangani KPK.

    TAGS : PDIP Yasonna KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65974/–Cuma-Penonton-PDIP-Jamin-Yasonna–Tak-Intervensi-Kasus-Harun-Masiku/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCara Cek Nomor Telepon Indosat, Telkomsel, dan XL Axiata
    Next Article Pendidikan Disabilitas di Indonesia Kurang Perhatian
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.