Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Daerah Level 1 Harus Tetap Waspada Covid-19 dan Patuhi Prokes
    News

    Daerah Level 1 Harus Tetap Waspada Covid-19 dan Patuhi Prokes

    October 5, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Daerah Level 1 Harus Tetap Waspada Covid-19 dan Patuhi Prokes 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sejumlah daerah dengan kasus Covid-19 yang rendah sudah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Meski kasus sudah rendah, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan jangan lalai.

    Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan bagi daerah yang sudah masuk level 1 tidak menjadi lengah. Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan meskipun level 1 tergolong kondisi aman, bukan berarti membuat pemerintah dan masyarakatnya menjadi lalai. Termasuk dalam kegiatan beribadah.

    “Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena Covid-19 masih ada disekitar kita,” kata Wiku secara daring dalam keterangan Satgas Covid-19 baru-baru ini.

    Terkait level 1, Wiku menjelaskan bahwa pada prinsipnya level 1 dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Saat ini dari hasil analisis pemerintah terhadap 26 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali, daerah yang telah memasuki level 1 adalah Kabupaten Lampung. Dan sejak tanggal 25 September 2021, kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar.

    Mengenai kegiatan ibadah, Wiku menegaskan sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan 2 indikator penilaian tersebut, menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.

    “Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas Kementerian lembaga,” tegas  Wiku. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Marieska Harya Virdhani


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNicky Hayden siap berlaga di PON PAPUA
    Next Article 3 Tips Bersihkan Rumah Agar Anak Tak Kena Covid-19 saat Main di Lantai
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.