Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dayang Kartini, ibu Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, Kamis (23/11/2017). Istri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais ini diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rita jadi tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Dayang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurul Hidayati asal swasta dan advokat bernama Noval Elfarveisa. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita.
Dalam proses penyidikan kasus itu, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo. Tim penyidik juga pernah memanggil saksi Nobel Tanihaha, Direktur Utama PT Solusi Tunas Pratama Tbk. Perusahaan itu diketahui bergerak dibidang penyedia tower telekomunikasi.
Dalam kasus gratifikasi, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Diduga Rita menerima gratifikasi hampir 7 miliar bersama-sama Khairuddin. Diduga gratifikasi itu terkait sejumlah proyekdi Kukar selama masa jabatan Rita.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga dijerat KPK terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, kepada PT SGP. Dalam kasus itu Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. Susanto juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25205/Dalami-Gratifikasi-KPK-Periksa-Ibu-Bupati-Kukar-Rita/