Dana BOS Tahap II Pesantren Segera Cair, Jumlahnya Rp 69,3 Miliar

by

in

JawaPos.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk pesantren dapat segera dicairkan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan, dana BOS Pesantren Tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).

Kemenag selanjutnya memintah pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II. “Total ada Rp 69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” kata Waryono di Jakarta, Selasa (15/11).

Dana sebesar itu terdiri atas: Rp 3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp 22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.

Secara terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren selaku pengelola menyampaikan, dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencover 106.758 santri, terdiri atas: 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.

“Ini masih sangat jauh dari data santri yang tercatat di EMIS. Sehingga, dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional,” ucapnya.

“Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar BOS Pesantren dapat mengcover semua santri,” pungkasnya.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link