Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dana Parpol Naik, Dari Rp108 Menjadi Rp1000 Per Suara
    News

    Dana Parpol Naik, Dari Rp108 Menjadi Rp1000 Per Suara

    January 11, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dana Parpol Naik, Dari Rp108 Menjadi Rp1000 Per Suara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dana Parpol Naik, Dari Rp108 Menjadi Rp1000 Per Suara

    Ilustrasi Dana Bantuan Parpol

    Jakarta – Pemerintah akhirnya resmi menaikkan dana  bantuan untuk partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1000 per suara sah. Itu tertuang dalam perubahan Pasal 5 yang dijelaskan mengenai besarnya bantuan.

    Dilansir Anadolu Agency, ada sejumlah pasal yang diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, di antaranya pada Pasal 5, 9 dan 16. “Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp 1000 per suara sah,” bunyi pasal tersebut.

    Selain itu, Pasal 9 juga mengalami perubahan soal bantuan keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi partai dan masyarakat. Dana tersebut juga nantinya digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

    Meski menambah dana bantuan, Pemerintah bakal menindak tegas partai politik yang tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban yang nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Dalam pasal 16 disebutkan sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah yakni sanksi administratif berupa tidak diberikannya bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berikutnya.

    Kenaikan dana untuk partai politik ini disahkan melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 yang resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 4 Januari lalu. PP itu merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP Nomor 5 Tahun 2009.

    TAGS : Dana Parpol Jokowi Peraturan Pemerintah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27656/Dana-Parpol-Naik-Dari-Rp108-Menjadi-Rp1000-Per-Suara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK "Bingung" Setnov Bisa Langsung VIP RS Medika Permata
    Next Article Ngeri-ngeri Sedap, JC Setnov Ingin Ungkap Ganjar Pranowo Cs
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.