JawaPos.com – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sudah disahkan. Namun, infrastrukturnya belum terbentuk. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menjalankan amanah aturan tersebut.
Ketua Dewan Komisaris OJK Mahendra Siregar setelah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kamis (12/1) menyampaikan, hingga kemarin masih dilakukan penguatan-penguatan. “Ini memang apa yang ada sekarang harus diperkuat. Koordinasi yang baik dengan Polri juga harus ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam UU PPSK, penyidik berasal dari kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS), dan bagian tertentu. OJK diamanahkan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak.
OJK pun mendapat kewenangan penuh melakukan penyidikan tindak pidana sektor keuangan. Tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Kewenangan yang dimiliki penyidik, antara lain, menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan; memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan; hingga melakukan penggeledahan.
Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan kesiapannya menjalankan amanah itu. “Kami akan siapkan organisasi, orang, dan anggarannya,” ungkapnya.
Pada UU baru, OJK diberi tugas tambahan untuk pengawasan aset kripto, aset digital, bursa karbon, dan perlindungan konsumen. Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana menyatakan akan mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) sebagai tindak lanjut dari UU PPSK.
“Seperti yang termaktub pada bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing. Yakni, demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal,” tuturnya.
OJK juga mencatat sejumlah perubahan yang menjadi amandemen dari UU Pasar Modal. Tujuannya, memperkuat fungsi pengawasan, pendalaman pasar, hingga upaya peningkatan perlindungan investor.
Lebih spesifik, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengaku tengah gencar melakukan diskusi dan menggodok pasar bursa karbon bersama stakeholder terkait. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan penerbitan regulasi serta infrastruktur bursa karbon.
“Kami melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kemenko Marinves,” bebernya.
TUGAS BARU OLEH OJK
– Penyidikan tindak pidana sektor keuangan
– Pengawasan aset kripto
– Pengawasan aset keuangan digital
– Pengawasan bursa karbon
– Perlindungan konsumen
Sumber: UU PPSK
Editor : Estu Suryowati
Reporter : (han/lyn/c17/dio)
Credit: Source link