Tuesday, March 21, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dapat Kewenangan Menyidik, OJK Siapkan Organisasi, SDM, dan Anggaran

January 13, 2023
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Dapat Kewenangan Menyidik, OJK Siapkan Organisasi, SDM, dan Anggaran
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sudah disahkan. Namun, infrastrukturnya belum terbentuk. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menjalankan amanah aturan tersebut.

Ketua Dewan Komisaris OJK Mahendra Siregar setelah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kamis (12/1) menyampaikan, hingga kemarin masih dilakukan penguatan-penguatan. “Ini memang apa yang ada sekarang harus diperkuat. Koordinasi yang baik dengan Polri juga harus ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam UU PPSK, penyidik berasal dari kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS), dan bagian tertentu. OJK diamanahkan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak.

OJK pun mendapat kewenangan penuh melakukan penyidikan tindak pidana sektor keuangan. Tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

Kewenangan yang dimiliki penyidik, antara lain, menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan; memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan; hingga melakukan penggeledahan.

Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan kesiapannya menjalankan amanah itu. “Kami akan siapkan organisasi, orang, dan anggarannya,” ungkapnya.

Pada UU baru, OJK diberi tugas tambahan untuk pengawasan aset kripto, aset digital, bursa karbon, dan perlindungan konsumen. Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana menyatakan akan mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) sebagai tindak lanjut dari UU PPSK.

“Seperti yang termaktub pada bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing. Yakni, demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal,” tuturnya.

OJK juga mencatat sejumlah perubahan yang menjadi amandemen dari UU Pasar Modal. Tujuannya, memperkuat fungsi pengawasan, pendalaman pasar, hingga upaya peningkatan perlindungan investor.

Lebih spesifik, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengaku tengah gencar melakukan diskusi dan menggodok pasar bursa karbon bersama stakeholder terkait. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan penerbitan regulasi serta infrastruktur bursa karbon.

“Kami melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kemenko Marinves,” bebernya.

TUGAS BARU OLEH OJK

– Penyidikan tindak pidana sektor keuangan

– Pengawasan aset kripto

– Pengawasan aset keuangan digital

– Pengawasan bursa karbon

– Perlindungan konsumen

Sumber: UU PPSK

Editor : Estu Suryowati

Reporter : (han/lyn/c17/dio)


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Konversi Video YouTube ke MP3, Lebih Mudah Pakai Aplikasi Ini!

Next Post

Revisi PP 1/2019 Perluas Cakupan, Manufaktur Bakal Masuk DHE

Related Posts

Hingga 2024, Beli Motor Listrik Baru dan Konversi Disubsidi Rp 7 Juta
Ekonomi

Hingga 2024, Beli Motor Listrik Baru dan Konversi Disubsidi Rp 7 Juta

March 20, 2023
Penyelamatan Credit Suisse Gagal Cegah Kekhawatiran, Saham Asia Rontok
Ekonomi

Penyelamatan Credit Suisse Gagal Cegah Kekhawatiran, Saham Asia Rontok

March 20, 2023
Valbury Gandeng JFX Lakukan Literasi Bursa Berjangka ke Kampus
Ekonomi

Valbury Gandeng JFX Lakukan Literasi Bursa Berjangka ke Kampus

March 20, 2023
Next Post
Tahun Ini, Ekspor-Impor Jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi

Revisi PP 1/2019 Perluas Cakupan, Manufaktur Bakal Masuk DHE

Manajemen Arema FC Minta Maaf Atas Imbas Tragedi Kanjuruhan

Manajemen Arema FC Minta Maaf Atas Imbas Tragedi Kanjuruhan

Jokowi Sahkan UU P2SK, Sri Mulyani: Untuk Majukan Kesejahteraan Umum

Jokowi Sahkan UU P2SK, Sri Mulyani: Untuk Majukan Kesejahteraan Umum

Daimler Truck hadirkan dua Mercedes-Benz standar Euro 5 di Indonesia

Daimler Truck hadirkan dua Mercedes-Benz standar Euro 5 di Indonesia

March 16, 2023
All-New Toyota Agya Hadir dengan 2 Model Baru

All-New Toyota Agya Hadir dengan 2 Model Baru

March 17, 2023
Cerita Kolaborasi Sandhy Sondoro-Selvi Kitty ‘Yang Penting Cuan’

Cerita Kolaborasi Sandhy Sondoro-Selvi Kitty ‘Yang Penting Cuan’

March 20, 2023
Anak Lilis Karlina di Bawah Umur, Tak Dijerat Pasal Pengedar Narkoba

Anak Lilis Karlina di Bawah Umur, Tak Dijerat Pasal Pengedar Narkoba

March 15, 2023
Pertunjukan ‘Cinderella and the Fairies’ Libatkan 1.500 Ballerina

Pertunjukan ‘Cinderella and the Fairies’ Libatkan 1.500 Ballerina

March 16, 2023
Gandeng Perusahaan Penyedia Layanan Jaringan, Siapkan Akses Internet

Gandeng Perusahaan Penyedia Layanan Jaringan, Siapkan Akses Internet

March 17, 2023
DJKA Kucurkan Dana Rp 147 M untuk Subsidi Enam Layanan KA Perintis

DJKA Kucurkan Dana Rp 147 M untuk Subsidi Enam Layanan KA Perintis

March 2, 2023
Jadi Makanan Pokok, Pastikan Nasi yang Dikonsumsi Keluarga Harus Sehat

Jadi Makanan Pokok, Pastikan Nasi yang Dikonsumsi Keluarga Harus Sehat

March 17, 2023
Cerita Andien Lakukan Rekayasa Sosial untuk Anak-anak Pemulung

Cerita Andien Lakukan Rekayasa Sosial untuk Anak-anak Pemulung

March 16, 2023
Dari Raisa Live In Concert: YourRaisa Bikin Salting Idolanya

Dari Raisa Live In Concert: YourRaisa Bikin Salting Idolanya

February 26, 2023
Belum Dibebaskan, Pangdam Sebut Lokasi Pilot Susi Air Berpindah-pindah

Belum Dibebaskan, Pangdam Sebut Lokasi Pilot Susi Air Berpindah-pindah

February 27, 2023
Ayah Indy Barends Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini

Ayah Indy Barends Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini

February 22, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Lagu Insan Biasa Lesti Trending di YouTube, Adibal: Prosesnya Riweh
  • Kasus Mafia Tanah Cakung, Fandi Desak Ungkap Aktor Besarnya
  • 5 Polisi yang Jadi Calo Rekrutmen Bintara Dipecat

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!