INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem untuk mendukung percepatan arus logistik demi mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE). Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. “Impor kembali dapat dilakukan terhadap barang untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri,” imbuhnya.
Nirwala mengatakan atas impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, serta terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri.
Credit: Source link