Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
    Lifestyle

    Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

    February 2, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem untuk mendukung percepatan arus logistik demi mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE). Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. “Impor kembali dapat dilakukan terhadap barang untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri,” imbuhnya.

    Nirwala mengatakan atas impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, serta terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Bangun 3 Lapas Keamanan Super Ketat di Nusakambangan
    Next Article Kasus COVID-19 Nasional Tambah Tinggi, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.