Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
    Lifestyle

    Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

    February 2, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem untuk mendukung percepatan arus logistik demi mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE). Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. “Impor kembali dapat dilakukan terhadap barang untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri,” imbuhnya.

    Nirwala mengatakan atas impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, serta terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Bangun 3 Lapas Keamanan Super Ketat di Nusakambangan
    Next Article Kasus COVID-19 Nasional Tambah Tinggi, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.