Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dapat Remisi Waisak, 10 Orang Narapidana Langsung Bebas
    News

    Dapat Remisi Waisak, 10 Orang Narapidana Langsung Bebas

    May 7, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dapat Remisi Waisak, 10 Orang Narapidana Langsung Bebas

    Ilustrasi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 terhadap 1.049 narapidana beragama Buddha dari total 1.948 orang di seluruh Indonesia.

    “1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Jakarta pada Kamis (7/5/2020).

    Sementara itu, 10 orang narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

    “Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelas Reynhard.

    Dalam proses pemberian remisi, Kemenkumham juga memastikan bahwa para narapidana sekurangnya telah menjalani setengah masa pidana penjaranya di lapas.

    Baca juga.. :

    • Hari Raya Waisak, 1.049 Narapidana Dapat Remisi
    • Staf Khusus Menkumham Beri Pembelaan Soal Napi Asimilasi
    • Hampir 300 Narapidana di Penjara Chicago Tertular Corona

    “Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” kata Reynhard.

    TAGS : Kemenkumham remisi waisak narapidana

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71908/Dapat-Remisi-Waisak-10-Orang-Narapidana-Langsung-Bebas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR Sidak Kisruh Lahan Sirkuit Mandalika
    Next Article Saudi Pasang Gerbang Sterilisasi Tubuh di Mekah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.