Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari Bali Mayoritas Masih Zona Merah hingga Syarat PPDN via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan
    News

    Dari Bali Mayoritas Masih Zona Merah hingga Syarat PPDN via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan

    July 30, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari Bali Mayoritas Masih Zona Merah hingga Syarat PPDN via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari Bali Mayoritas Masih Zona Merah hingga Syarat PPDN via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan 2
    Peta zona risiko penyebaran COVID-19 di Indonesia. (BP/iah)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (29/7), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Bali Mayoritas Masih Zona Merah, Kabupaten Ini Geser ke Risiko Tinggi COVID-19

    DENPASAR, BALIPOST.com – Peta penyebaran COVID-19 di Bali masih mayoritas zona merah atau risiko tinggi. Dari evaluasi mingguan per 25 Juli yang dilansir Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, dipantau Kamis (29/7), terdapat 5 zona merah dan 4 orange di Bali.

    Namun, ada pertukaran posisi zona di dua kabupaten. Jembrana yang sebelumnya selama 2 minggu masuk zona merah, pada pekan ini berhasil pindah ke zona orange. Sebaliknya, Klungkung yang sudah berbulan-bulan ada di zona orange, dari evaluasi mingguan, pindah ke merah.

    Selengkapnya baca di sini

    2. 30 Provinsi Sudah Capai Standar Testing WHO, Bali Masuk Lima Besar

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 30 provinsi di Indonesia telah mencapai standar testing Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di akhir masa PPKM Darurat per 25 Juli. Standar testing WHO memiliki tolok ukur minimal satu per seribu penduduk.

    Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, hal ini meningkat dari sebelumnya. “Pada 25 Juli meningkat 30 dari 34 provinsi yang mencapai standar testing,” ujar Nadia dalam konferensi pers perkembangan PPKM secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7).

    Selengkapnya baca di sini

    3. Puluhan Ribu Dosis Vaksin Moderna Tiba di Bali

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Pada Kamis (29/7), vaksin asal Amerika Serikat, Moderna ini, mulai didistribusikan pemerintah pusat untuk Bali. Sebanyak total 28.900 dosis vaksin untuk kebutuhan vaksinasi dosis ketiga bagi Nakes sudah tiba.

    Dengan kedatangan ini, vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan (Nakes) segera dimulai. Seperti diketahui, vaksinasi dosis ketiga untuk nakes diberikan untuk menambah proteksi tenaga medis dari paparan COVID-19 dengan menggunakan vaksin Moderna.

    Selengkapnya baca di sini

    4. Capai 74 Persen, Dominasi Tambahan Kasus di 4 Zona Merah

    DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 1.119 warga dilaporkan tertular COVID-19 pada Kamis (29/7). Empat zona merah masih mendominasi dengan masing-masing melaporkan tambahan hingga 3 digit.

    Tambahan kasus terdiri dari 942 transmisi lokal, 170 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan 7 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dilihat dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, untuk kumulatifnya, warga terinfeksi COVID-19 di Bali sudah mencapai 73.674 orang. Rinciannya 65.709 transmisi lokal, 7.424 PPDN, dan 541 PPLN.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Cuma Perlu Dua Ini, Syarat PPDN via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Dokumen syarat Pelaku Perjalalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara via Bandara Ngurah Rai kembali disesuaikan. Kali ini lebih disederhanakan.

    Hal ini termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021. Para calon penumpang yang datang dan pergi lewat Bandara Ngurah Rai tidak lagi perlu mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat keterangan (suket), seperti yang sebelumnya disyaratkan melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article5 Tips Berbelanja Aman Selama Pandemi
    Next Article Kondisi Pengusaha Bali Makin Terjepit, Puluhan Hotel Beralih dan Ribuan Usaha Tutup
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.