Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari Bypass Ida Bagus Mantra akan Dilanjutkan hingga Pelonggaran Pemakaian Masker Berlaku
    News

    Dari Bypass Ida Bagus Mantra akan Dilanjutkan hingga Pelonggaran Pemakaian Masker Berlaku

    May 19, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari Bypass Ida Bagus Mantra akan Dilanjutkan hingga Pelonggaran Pemakaian Masker Berlaku 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari Bypass Ida Bagus Mantra akan Dilanjutkan hingga Pelonggaran Pemakaian Masker Berlaku 2
    Polisi melakukan pengamanan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. (BP/Istimewa)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (19/5), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Bypass Ida Bagus Mantra akan Dilanjutkan Hingga Padangbai

    AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses pembangunan Bypass Ida Bagus Mantra akan dilanjutkan hingga Padangbai. Rencananya, proyek dimulai pada 2023 oleh Kementerian PUPR Republik Indonesia.

    Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Karangasem, Wedasmara, mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem sudah mengusulkan rencana ini ke Kementerian PUPR setiap tahun. Kementerian sangat menyambut baik rencana pembangunannya.

    Selengkapnya baca di sini

    2. Jadi PAW DPRD Bali, Gubernur Koster Ucapkan Selamat ke Dewa Nyoman Rai

    DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat mengemban tugas kepada Dewa Nyoman Rai, S.H., sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Bali di sisa masa jabatan 2019-2024. Ucapan selamat tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (17/5).

    Agenda Rapat Paripurna tersebut yakni Peresmian Pengangkatan PAW DPRD Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai, S.HH. yang resmi menggantikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Alm. Nyoman Adnyana dari Dapil Kabupaten Bangli yang meninggal dunia pada 19 Pebruari 2022 lalu.

    Selengkapnya baca di sini

    3. Nyeberang Jalan, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak

    DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria, Wayan Artawan (43) tewas dihantam motor saat menyeberang jalan. Kecelakaan terjadi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur.

    Perisitiwa itu terjadi pada Senin (16/5) sekitar pukul 22.15. “Yang terlibat kecelakaan sepeda motor dikendarai I Putu Denny (26) dengan pejalan kaki. Kasus itu ditangani aparat Satlantas Polresta Denpasar,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (18/5).

    Selengkapnya baca di sini

    4. Puluhan Warung Semipermanen di Pantai Berawa Dibongkar

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan warung semipermanen di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara akhirnya dibongkar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Rabu (18/5). Pembongkaran puluhan warung tersebut, dibantu dengan sebuah alat berat dengan disaksikan pihak kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

    Pembongkaran ini dilakukan lantaran 30 warung tersebut melanggar sempadan pantai. Menurut Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, upaya pembersihan yang dilakukan sebagai langkah penataan. Lantaran bangunan yang ditingalkan tersebut dianggap dapat merusak pemandangan.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Mulai Hari Ini, Pelonggaran Pemakaian Masker Berlaku

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang mulai diberlakukan pada Rabu (18/5). Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

    Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam sebuah aturan. Namun akan berlaku efektif mulai hari ini. “Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dikutip dari keterangan persnya.

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHyundai akan investasi Rp242 triliun untuk kendaraan listrik di Korsel
    Next Article PUMA Rilis Kerudung Olahraga untuk Para Hijaber
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.