Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari Kebakaran Ruko di Menyali hingga Aturan Baru Tilang ETLE
    News

    Dari Kebakaran Ruko di Menyali hingga Aturan Baru Tilang ETLE

    May 20, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari Kebakaran Ruko di Menyali hingga Aturan Baru Tilang ETLE 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari Kebakaran Ruko di Menyali hingga Aturan Baru Tilang ETLE 2
    Kebakaran melalap sebuah ruko di Desa Menyali. (BP/Istimewa)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (19/5) sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Kebakaran Ruko di Menyali, Sejumlah Barang Eletronik Terbakar

    SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebuah ruko di kawasan Desa Menyali, Kecamatan Kubutambahan Buleleng terbakar pada Jumat (19/5). Kebakaran ini pun menghanguskan sejumlah barang elektronik yang ada di ruko itu.

    Diduga penyebab kebakaran ruko yang terletak di Banjar Kanginan, Desa Menyali ini akibat ledakan kompor. Pasalnya sebelumnya kompor itu digunakan untuk membuat pisang goreng oleh pemiliknya.

    Selengkapnya baca di sini

    2. Satroni Kos-kosan dan Curi HP, Pria Asal NTT Ditangkap di Bandara

    DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Bali terus memburu pelaku kriminal yang beraksi selama ini. Setelah menangkap jambret spesialis ibu-ibu, giliran pencuri di kos-kosan, Reza Rizky Rainaldy (23) asal Desa Labuan Bajo, NTT.

    Pelaku dibekuk saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (16/5). Terkait pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Nyoman Sebudi, Jumat (19/5) menjelaskan, kejadiannya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, Jumat (31/3).

    Selengkapnya baca di sini

    3. Disebut Jadi Cawapres Ganjar, Ini Kata Nasaruddin Umar

    JAKARTA, BALIPOST.com – Nama Nasaruddi Umar disebut-sebut sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Namun, Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan memilih mengurus umat daripada memikirkan kans atau kesempatan menjadi cawapres.

    “Saya kira kami tidak pernah dihubungi apapun (soal menjadi cawapres Ganjar). Saya kira kami lebih enjoy mengurus umat,” ujar Nasaruddin Umar, usai memimpin audiensi sejumlah pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (19/5).

    Selengkapnya baca di sini

    4. Pajero yang Terjerembab di Pantai Timbis Akhirnya Dievakuasi

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Pajero Sport dengan Nopol DK 1271 HE, terjerembab dan terendam air laut di Pantai Timbis, Desa Kutuh. Menurut informasi, Pajero yang dikemudikan seorang wisatawan domestik (wisdom) tersebut, tidak menduga kalau pasir di pantai itu, cukup padat dan tak bisa dilalui kendaraan.

    Karenanya, pengendara ini nekat mengendarai mobil tersebut dan akhirnya terjerembab hingga terendam air laut.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Polri Terbitkan Aturan Baru Penindakan Pelanggaran dengan ETLE

    JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (19/5), mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

    “Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePandemi COVID-19 Dongkrak Penjualan Produk Wadah Makanan
    Next Article Volvo terima 100 unit pemesanan sebelum pembukaan diler resmi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.