Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari Patung di Kawasan Pura Telaga Mas Besakih “Dipralina” hingga Jerinx Dituntut 2 Tahun
    News

    Dari Patung di Kawasan Pura Telaga Mas Besakih “Dipralina” hingga Jerinx Dituntut 2 Tahun

    February 19, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari Patung di Kawasan Pura Telaga Mas Besakih “Dipralina” hingga Jerinx Dituntut 2 Tahun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari Patung di Kawasan Pura Telaga Mas Besakih “Dipralina” hingga Jerinx Dituntut 2 Tahun 2
    Pembongkaran sejumlah patung tak berizin dan melanggar kesucian dilakukan pada Jumat (18/2) sesuai dengan janji sang pemasang, Jro Mangku Merta Mas Semeru. (BP/Istimewa)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (18/2/2022), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Tak Berizin dan Langgar Kesucian, Sejumlah Patung di Kawasan Pura Telaga Mas Besakih “Dipralina”

    AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah patung tak berizin dan dinilai melanggar kesucian di kawasan Pura Telaga Mas, Besakih, Kecamatan Selat, akhirnya dibongkar atau dipralina. Pembongkaran dilakukan pada Jumat (18/2) sesuai dengan janji sang pemasang, Jro Mangku Merta Mas Semeru.

    Humas Pura Pasar Agung I Wayan Suara Arsana, mengungkapkan patung yang dibongkar adalah Patung Siwa, Nandini, Laksmi dan lonceng. Pralina dilakukan pada pukul 12.00 WITA.

    Selengkapnya baca di sini

    2. Keputusan Gubernur Koster Soal “Nyomya” Ogoh-Ogoh Diapresiasi Bendesa, Dinilai Bijak Akademisi

    DENPASAR, BALIPOST.com –  Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang memberikan para yowana di Bali untuk mengarak ogoh-ogoh pada malam pangerupukan pada Rabu (2/3), mendapat apresiasi dan dinilai sudah sangat bijak. Langkah yang diambil Gubernur Bali dinilai sangat tepat, terlebih selama dua tahun kegiatan kreativitas generasi muda di Bali ini sudah tidak jalan.

    Hal tersebut disampaikan akademisi yang kini menjabat Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana dan Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, Kamis (17/2).

    Selengkapnya baca di sini

    3. Korban Jiwa COVID-19 Bali Masih Tambah 2 Digit, Terbanyak Dua Zona Orange Ini

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (18/2), korban jiwa akibat COVID-19 masih bertambah signifikan. Korban meninggal harian masih mengalami penambahan 2 digit.

    Tambahan kasus COVID-19 Bali mengalami tren penurunan dalam beberapa hari terakhir. Sayangnya, jumlahnya masih ada di seribuan kasus.

    Selengkapnya baca di sini

    4. Polisi Amankan Truk ODOL, Pemilik Jadi Tersangka

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Tindakan tegas dilakukan Satlantas Polres Badung terhadap truk ODOL yang bandel. Satu truk tronton diamankan karena over dimension and over load (ODOL) dan pemiliknya berinisial R ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, Jumat (18/2) menjelaskan, pada Rabu (9/2) pukul 13.00 WITA, Unit Patroli Satlantas patroli runtin di wilayah hukum Polres Badung. Saat melintas di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, tepatnya timur jembatan Beringkit ditemukan truk tersebut.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Kasus Pengancaman, Jerinx Dituntut 2 Tahun

    JAKARTA, BALIPOST.com – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

    Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleVolta Trucks kumpulkan 230 juta euro danai perilisan kendaraan listrik
    Next Article Maserati lanjutkan produksi Grecale EV tahun ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.