Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari Polda Bali Kalah di Praperadilan hingga Pungutan Retribusi Pariwisata Diprotes
    News

    Dari Polda Bali Kalah di Praperadilan hingga Pungutan Retribusi Pariwisata Diprotes

    April 5, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari Polda Bali Kalah di Praperadilan hingga Pungutan Retribusi Pariwisata Diprotes 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari Polda Bali Kalah di Praperadilan hingga Pungutan Retribusi Pariwisata Diprotes 2
    Suasana sidang praperadilan Polda Bali di PN Denpasar. (BP/asa)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (4/4), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Penetapan Tersangka, Polda Bali Kalah di Praperadilan

    DENPASAR, BALIPOST.com – Anak Agung NJ, In dan I Komang TT, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali, terkait dugaan tindak pidana memalsukan surat-surat, penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Denpasar. Setelah berjalan dan saling melengkapi bukti-bukti, Senin (4/4) hakim praperadilan, Yogi Rachmawan, S.H., M.H., memutus perkara tersebut.

    Dalam amar putusan dalam praperadilan itu, hakim menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan Termohon (Polda Bali) terhadap para Pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penyidikan dalam perkara tindak pidana terkait dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 385 KUHP J.o. Pasal 55 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SPPT/ 28/ II/ RES 1.9/ 2022/ Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2022 terhadap para Pemohon adalah tidak sah.

    Selengkapnya baca di sini

    2. Pemulihan Ekonomi Bali dan Nusa Tenggara Capai Tingkat Tertinggi

    DENPASAR, BALIPOST.com – Keberhasilan penanganan Omicron diklaim mampu menjaga pemulihan ekonomi nasional. Bahkan di Bali dan Nusa Tenggara mencapai tingkat pertumbuhan tertinggi saat pandemi. Hal ini, diungkapkan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (4/4) bisa dilihat dari berbagai indikator.

    Meski pertumbuhan ekonomi sempat menurun, tetapi pemulihan ekonomi bisa bangkit dengan cepat. “Menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Februari lalu,” katanya.

    Selengkapnya baca di sini

    3. Sentra UMKM Sukla Satyagraha Disegel, Pengelola Akhirnya Angkat Bicara

    GIANYAR, BALIPOST.com – Sentra UMKM Sukla Satyagraha ditertibkan dan disegel oleh Satpol PP bersama puluhan anggota gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama TNI dan Polri, Kamis (24/3). Setelah hampir 2 pekan ditutup, Wayan Widia Adnyana selaku Pemilik sekaligus pengelola sentra di Jalan Astina, Senin (4/4), akhirnya angkat bicara.

    Widia mengatakan ia bukan membandel dalam masalah perizinan. Sentra UMKM ini telah beroperasi hampir 2 tahun sebagai pasar induk memasarkan produk petani langsung dan pasar senggol. “Sentra UMKM Sukla Satyagraha juga beroperasi atas rekomendasi atau izin secara lisan dari Bupati Gianyar (Agus Mahayastra),” ucapnya.

    Selengkapnya baca di sini

    4. Kunjungan Wisman Masih Jauh dari Normal

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada saat sebelum pandemi, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali mencapai jutaan orang per tahun. Setelah kebijakan pelonggaran masuk ke Bali baru ribuan wisman yang datang, maka angka tersebut masih jauh dari normal.

    Kebangkitan pariwisata Bali masih belum akan segera terwujud. Sebagai perbandingan, tahun 2019 jumlah wisman ke Bali menembus 6,3 juta orang. Jika dirata-ratakan, per hari ada sekitar 17,5 ribu orang datang ke Bali. Dan jika dihitung per bulannya, akan didapat rata-rata 525 ribu wisman datang untuk berwisata.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Pungutan Retribusi Pariwisata Diprotes Warga Nusa Penida

    SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pungutan retribusi pariwisata di Nusa Penida, mulai efektif lagi sejak 1 April 2022. Langkah progresif untuk menormalkan kembali PAD dari Dinas Pariwisata itu, menuai protes dari masyarakat Nusa Penida sendiri, khususnya dari kalangan pelaku pariwisata.

    Mereka menganggap kebijakan ini tidak bijak, di tengah situasi Nusa Penida yang masih berjuang untuk kembali bangkit melalui pariwisata.

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRealisasi PEN 2022 Capai Rp 29,3 Triliun
    Next Article Hertz beli puluhan ribu kendaraan listrik dari Polestar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.