Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dasco Minta Aparat Tindak Tegas WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali
    News

    Dasco Minta Aparat Tindak Tegas WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali

    March 15, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dasco Minta Aparat Tindak Tegas WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons masalah pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Dasco meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan tindakan tegas, karena merugikan pengguna jalan lain termasuk masyarakat setempat.

    “Tentunya soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum dan diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas, akan juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (15/3).

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke Bali pada saat reses. Ia menyebut,sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, seorang WNA tidak bisa mendapatkan e-KTP pada umumnya.

    Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus, dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.

    “Untuk kasus itu, saat ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Sehingga kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum itu tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali,” tegas Dasco.

    Sebagaimana diketahui, dalam sepekan terakhir ada 171 WNA di Pulau Bali, yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat nomor polisi dan juga menggunakan pelat palsu.

    Menyikapi hal ini, Gubernur Bali memutuskan melarang turis asing atau WNA yang melakukan perjalanan wisata untuk menyewa atau rental motor.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRehabilitasi Ammar Zoni Diklaim Ketat, 6 Bulan Nggak Boleh Keluar
    Next Article Venom Auto Garage sediakan produk Otoproject
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.