Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina
Jakarta, Jurnas.com – Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, dan Deputi Kelembagaan Kemenpan RB.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Komisi VIII DPR meminta penjelasan terkait Data Bansos yang menuai polemik di masyarakat.
Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina menyebut, ada kendala yang mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat dilakukan.
“Saat RDP terbuka juga akhirnya, bahwa ada kendala teknis dan kendala non-teknis. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini prinsipnya sudah jalan, sudah bagus konsepnya. Namun aplikasi di lapangan masih semrawut. Ini yang jadi concern kita,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
“Jadi ada kendala soal bagaimana proses pemutakhiran data ini berlangsung. Tumpuannya kan Pemerintah Daerah. Ternyata tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang sama untuk lakukan proses pemutakhiran data. Untuk itu perlu ada intervensi langsung. Tujuannya ya biar Data Sosial ini prudent, biar terpercaya gitu,” tambah Selly.
Selly Gantina juga menyebut bahwa ada beberapa pihak yang musti bersinergi bersama untuk hasilkan Data Sosial yang terpercaya.
“Kementerian Sosial punya instrumen untuk mendata lewat DTKS. Kementerian lain juga ada Data lewat instrumen masing-masing. Seharusnya sinergi aja, jangan ada ego sektoral. Covid ini harus jadi titik balik integrasi data. Ada Data yang jelas, terpercaya, up to date. Pemerintah lakukan fungsi sinergi ini dengan baik dong,” katanya.
“Data sosial kemiskinan gini kan bukan deretan angka, ini itu data hidup matinya rakyat. Jangan memunggungi realita lapangan. Kalau datanya saja masih bermasalah, ya turunan programnya juga pasti jadi masalah. Jangan pelihara terus lingkaran kesalahan kaya begini,” tegasnya.
Kata Selly, pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat hingga ke teknis lapangan. Sehingga, jika regulasinya dirasa terlalu berbelit-belit, maka Komisi VIII DPR terbuka untuk mengkaji ulang payung hukumnya.
“Urusan hajat hidup rakyat ini harus jelas, cepat, dan tuntas. Ini gak sepele lho, karena rentan jadi masalah di masyarakat,” tandasnya.
TAGS : Warta DPR Komisi VIII DPR Data Bansos
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin