Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Data Presiden Bocor, RUU PDP Mendesak Disahkan
    News

    Data Presiden Bocor, RUU PDP Mendesak Disahkan

    September 5, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Data Presiden Bocor, RUU PDP Mendesak Disahkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Bocornya data pribadi Presiden Joko Widodo membuat DPR menagih komitmen pemerintah menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembahasan RUU itu mandek karena adanya perbedaan pandangan.

    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya prihatin dengan bocornya data pribadi presiden lewat sertifikat vaksinasi yang beredar di media sosial. Kalau data pribadi presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. ”Kita sama-sama tahu, banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” ujarnya.

    Ketua DPP PDIP itu menyatakan, semua kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga harus segera dihentikan dengan UU PDP. Menurut dia, saat ini Indonesia belum mempunyai UU yang secara khusus mengatur data pribadi.

    Karena itu, tutur Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat. DPR siap membahas dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. Menurut Puan, dengan UU PDP, para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga bisa dijatuhi sanksi. ”Mulai denda sampai pidana,” ucap alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

    Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. DPR, lanjut dia, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

    Pengawasan, tegas Puan, tidak cukup di bawah pemerintah. Sebab, pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. ”Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujarnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTim Para-Bulu Tangkis Indonesia Kembali Sumbang Emas di Paralimpiade Tokyo
    Next Article Kementan Apresiasi Serapan KUR Pertanian di Kabupaten Malang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.